Home > Nasional

BPJPH, Kemenkumham, dan BPHN Gelar Konsultasi Publik UU JPH di Bali

Halal bukan sekadar regulasi, melainkan sistem yang hidup dan terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
Dok. BPJPH
Dok. BPJPH

TOPNEWS62.COM, DENPASAR – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar Konsultasi Publik terkait Pemantauan dan Peninjauan Pelaksanaan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kegiatan perdana ini berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Kamis (16/10/2025).

Bali dipilih sebagai lokasi awal karena dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi dan harmonisasi lintas budaya. Selain itu, provinsi ini dinilai merepresentasikan semangat kolaboratif dalam memperkuat kebijakan halal nasional.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro Hukum, SDM, dan Humas BPJPH, Indrayani, didampingi Kepala Bagian Advokasi Hukum BPJPH, Mahdisin, serta Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik BPHN, Adharinalti. Sebagai tuan rumah, Sekretaris Satgas JPH Provinsi Bali, Budi Astuti, mewakili Kepala Kanwil Kemenag Bali dalam sambutannya.

“Agar regulasi halal tetap relevan dengan perkembangan industri, forum ini menjadi penting. Kami ingin memastikan suara para pemangku kepentingan menjadi dasar perbaikan kebijakan halal yang lebih konstruktif,” ujar Indrayani.

Dalam sambutan Kanwil Kemenag Bali yang dibacakan Budi Astuti, disebutkan bahwa hingga September 2025, sertifikat halal di Bali baru mencapai 7.908, jauh di bawah jumlah pelaku usaha yang mencapai ratusan ribu. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga dan peningkatan literasi publik dinilai penting untuk mempercepat ekosistem halal di daerah.

Sementara itu, Adharinalti menegaskan bahwa sistem Jaminan Produk Halal kini menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen dan daya saing ekonomi nasional.

“Halal bukan hanya label keagamaan, tetapi instrumen perlindungan konsumen dan pendorong kemandirian ekonomi sesuai arah Asta Cita Presiden,” tegasnya.

Dari kalangan pelaku usaha, Wira, HR Manager Quest Hotel San Denpasar, menilai kegiatan ini membuka wawasan baru.

“Kami jadi tahu produk apa saja yang wajib bersertifikat halal. Ini bukan sekadar soal agama, tapi juga jaminan mutu dan keamanan produk. Program ini menambah kepercayaan pelanggan,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Sri Suryaniati dari LP3H Muslimat NU Bali. Ia menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan dukungan infrastruktur halal di daerah.

“Kami berharap semakin banyak RPH dan RPU halal agar pelaku usaha merasa aman dalam memperoleh bahan baku,” katanya.

Diskusi di Bali ditutup dengan refleksi bahwa kebijakan halal bukan sekadar regulasi, melainkan sistem yang hidup dan terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.

Kegiatan ini menjadi awal dari rangkaian konsultasi publik nasional, yang selanjutnya akan digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kolaborasi BPJPH, BPHN, dan Ditjen PP Kemenkumham menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam memastikan pelaksanaan UU JPH berjalan efektif, adaptif, dan berkeadilan di tengah keberagaman Indonesia.

(Sumber: halal.go.id)

× Image