Home > Travel dan Haji

183.284 Jemaah Selesaikan Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025

Pelunasan tahap pertama berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025

TOPNEWS62.COM, Jakarta (PHU) - Proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler untuk tahun 1446 H/2025 M kini memasuki tahap kedua. Hingga hari kedua pelunasan tahap II, lebih dari 183 ribu kuota haji reguler telah terisi.

Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Kuota haji reguler tersebut diperuntukkan bagi beberapa kategori, yakni:

· 190.897 jemaah yang berhak melunasi sesuai urutan porsi;

· 10.166 jemaah prioritas lanjut usia;

· 685 pembimbing ibadah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU);

· 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Pelunasan tahap pertama berlangsung dari 14 Februari hingga 14 Maret 2025, dengan hasil 163.154 jemaah telah menyelesaikan pembayaran. Sementara itu, pelunasan untuk Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota terisi. Secara keseluruhan, pelunasan tahap I mengisi 164.532 kuota. Mengingat masih ada sisa kuota, pemerintah membuka tahap II dari 24 Maret hingga 17 April 2025.

"Hari ini, sebanyak 10.266 jemaah reguler telah melunasi biaya haji. Dari jumlah tersebut, 3.926 merupakan jemaah yang berhak melunasi pada tahap II, sementara 6.340 lainnya adalah jemaah dengan status cadangan sebelumnya," ungkap Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, di Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Selain itu, sebanyak 1.368 Petugas Haji Daerah juga telah menyelesaikan pelunasan, sehingga total jemaah haji reguler yang telah terisi mencapai 183.284 orang.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 mengenai teknis pengisian kuota haji reguler dan tata cara pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, tahap II diperuntukkan bagi:

1. Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.

2. Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.

3. Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.

4. Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.

5. Jemaah Haji Reguler cadangan.

Muhammad Zain mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.

× Image