Home > Nasional

BNPB Catat Karhutla di Lima Puluh Kota dan Longsor Parigi Moutong, Upaya Pemadaman dan Evakuasi Berlanjut

Laporan BNPB ini meliputi kejadian baru maupun perkembangan terkini dari bencana yang sudah berlangsung.
Dok. BNPB
Dok. BNPB

TOPNEWS62.COM, JAKARTA — Memasuki pekan terakhir Juni, Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) BNPB mencatat sejumlah bencana yang terjadi hingga Selasa (24/6) pukul 07.00 WIB. Laporan ini meliputi kejadian baru maupun perkembangan terkini dari bencana yang sudah berlangsung.

Kejadian pertama adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jorong Lubuak Limpato, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, yang berlangsung sejak Senin (23/6) pukul 14.00 WIB. Sekitar satu hektare lahan dilaporkan habis terbakar. Tim gabungan dari TRC BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, TNI-Polri, perangkat Nagari Tarantang, serta masyarakat terus melakukan upaya pemadaman dengan mengerahkan satu unit mobil tangki BPBD, satu mobil damkar, dan satu mobil operasional UPT KPHL. Namun, medan yang berupa tebing dan hembusan angin kencang menjadi kendala, sehingga hingga laporan ini disusun, api belum sepenuhnya dapat dipadamkan.

Bencana selanjutnya adalah tanah longsor di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang terjadi pada Sabtu (21/6). Hingga Selasa (24/6) pukul 06.05 WIB, BNPB menerima laporan bahwa dua orang meninggal dunia dan lima lainnya masih dalam proses pencarian. Alat berat telah dikerahkan guna mempercepat pembersihan material longsor dan upaya evakuasi korban. Akses ke lokasi yang terpencil dan sulit dijangkau kendaraan menjadi tantangan tersendiri bagi tim gabungan.

Merespons berbagai peristiwa ini, BNPB mengimbau masyarakat dan pemerintah daerah agar tetap meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan. Khusus terkait karhutla, BNPB juga menekankan agar daerah dan para pemangku kepentingan mengoptimalkan langkah pencegahan guna mencegah titik panas berkembang menjadi titik api yang sulit dikendalikan. Pesan Presiden Prabowo Subianto juga mengingatkan bahwa titik panas tidak boleh dibiarkan tumbuh, dan titik api yang muncul tidak boleh bereskalasi menjadi kebakaran lahan dan hutan.

× Image