Akad Nikah di Luar KUA dan Jam Kerja, Kini Resmi Berlaku
TOPNEWS62.COM, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperkenalkan aturan baru yang memungkinkan calon pengantin (catin) melangsungkan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja. Peraturan ini tertuang dalam PMA No. 30 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2024.
“Akad nikah pada dasarnya dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja,” demikian bunyi Pasal 16 ayat (1) PMA 30/2024. Namun, aturan ini memberikan kelonggaran pada ayat (2), yang menyebutkan bahwa akad dapat digelar di luar jam kerja atau lokasi KUA dengan syarat adanya permintaan dari calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau PPN.
Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap dinamika masyarakat yang membutuhkan fleksibilitas lebih dalam pelaksanaan pernikahan. Kebijakan baru ini menggantikan PMA No. 22 Tahun 2024 yang sebelumnya mewajibkan akad nikah dilakukan di KUA pada hari kerja.
Pejabat Kemenag menyebut aturan ini sebagai wujud nyata pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai aturan, tetapi tetap ramah terhadap kebutuhan pasangan,” tegasnya.
Dengan regulasi ini, pasangan dapat melangsungkan akad nikah di tempat dan waktu yang mereka anggap istimewa, tanpa mengesampingkan persyaratan administratif yang berlaku.