Dinkes Provinsi Bali: Penyakit Rabies Bisa Dicegah, Jangan Panik Dan Tetap Waspada
TOPNEWS62.COM- Denpasar Bali, Sabtu (27/04/2024) Penyakit rabies, juga dikenal sebagai penyakit anjing gila, merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus rabies. Virus ini dapat menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi, terutama anjing. Setelah masuk ke dalam tubuh, virus ini menyerang sistem saraf pusat, menyebabkan gejala yang serius dan seringkali fatal.
Gejala rabies biasanya muncul dalam waktu 1-3 bulan setelah terinfeksi. Awalnya, gejalanya mirip dengan flu, seperti demam, sakit kepala, dan kelelahan. Namun, ketika penyakit berkembang, gejalanya menjadi lebih parah, termasuk kejang, kesulitan bernapas, dan kegelisahan.
Pencegahan rabies melibatkan vaksinasi hewan peliharaan, terutama anjing, serta tindakan pencegahan seperti menghindari kontak dengan hewan liar yang berpotensi terinfeksi. Jika tergigit oleh hewan yang dicurigai terinfeksi rabies, segera bersihkan luka dengan sabun dan air mengalir, lalu segera cari perawatan medis.
Pengobatan rabies harus segera dimulai setelah terinfeksi untuk mencegah penyakit ini berkembang menjadi tahap yang tidak dapat disembuhkan. Pengobatan melibatkan vaksinasi dan pengobatan pendukung untuk mengurangi gejala.
Penting untuk diingat bahwa rabies adalah penyakit yang serius dan fatal jika tidak diobati. Oleh karena itu, pencegahan melalui vaksinasi dan tindakan pencegahan lainnya sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan hewan peliharaan dari penyakit ini Berdasarkan Dinas Kesehatan Provinsi Bali mencatat sepanjang Januari - Maret 2024 terjadi 14.592 kasus gigitan hewan penular rabies (ghpr), tingginya kasus gigitan anjing di masyarakat Bali ini menimbulkan kekhawatiran terlebih Bali sebagai tempat kunjungan wisatawan domestik maupun manca negara.
I Nyoman Sudiyasa, SKM.,M.Kes selaku Kasie Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Provinsi Bali menjelaskan bahwa masyarakat hendaklah paham, tahu dan mau bagaimana harusnya memelihara anjing dengan baik dan benar seperti memberi makan yang cukup, rutin diberikan vaksin untuk mencegah rabies, jangan melepaskan secara bebas binatang peliharaan seperti anjing, usahakan anjing peliharaan kita jangan kontak dengan anjing liar atau anjing yang tidak memiliki tuan, anjing ini biasanya potensial membawa penyakit rabies imbuhnya
Saat ditemui di ruang kerjanya, Sudiayasa juga menghimbau Pentingnya Edukasi di masyarakat agar tidak terjadi korban jiwa saat terjadi oleh gigitan anjing, kondisi masyarakat dulu dan sekarang berbeda karena dulu masyarakat Bali ketika digigit anjing mereka tidak ada masalah tetapi sejak 2008 sekitar bulan Oktober Bali dinyatakan daerah yang sudah tertular rabies, bermula ditemukannya 1 kasus kematian pada manusia tergigit anjing di daerah Kabupaten Badung, terditeksi pada saat itu tim medis yg menangani sempat kebingungan tentang gejala klinis pasien, untungnnya pada saat itu ada tim medis yg pernah berdinas di daerah endemis, dan mereka ada kecurigaan gejala pasien mengarah ke rabies, ahkirnyanya dilakukan pemeriksaan laboratorium dan hasilnya positip rabies. Semenjak itu penyakit rabies di Bali semakin meluas puncaknya terjadi pada tahun 2010 terjadi 80 kasus kamatian akibat rabies, ungkapnya.
Selanjutnya I Nyoman Sudiyasa, SKM.,M.Kes juga memberikan informasi bahwa Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penularan rabies, diantaranya pembentukan layanan Rabies Centre di Puskesmas dan RSUD Kab/Kota, pelatihan tenaga medis agar mampu melakukan tatalaksana kasus gigitan hewan penular rabies, penyiapan logistic termasukan penyiapan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR), menyiapkan dan melaksanakan promosi Kesehatan terkait Rabies, meningkatkan Kerjasama lintas sector dengan bagian yang menangani Kesehatan hewan, dll. Sudiyasa juga menyampaikan bahwa sejak Bali dinyatakan terjangkit rabies (2008), kasus kematian rabies pada tahun-tahun berikutnya jumlahnya berfluktuasi, puncaknya pada tahun 2010 tercatat 82 kasus kematian (Lyssa), tahun 2015 tercatat 15 kasus dan tahun 2022 tercatat 22 kasus kematian, sehingga total kasus kematian dari tahun 2008 sd akhir tahun 2023 sebanyak 212 kasus kematian, tuturnya
Sudiyasa berharap besar agar Bali dapat bebas rabies, disamping usaha keras dari pemerintah mmemberikan penyuluhan, peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan. Bahkan peran serta seluruh komponen masyarakat inilah yang paling menentukan berhasil atau tidaknya upaya kita membebaskan Bali dari penyakit rabies. Peranserta masyarakat yang dimaksud diantaranya adalah, memelihara hewan penular rabies (anjing, kucing, kera, dll) dengan baik dan benar seperti yang sudah disampaikan di atas, membantu petugas vaksinasi HPR dari Dinas yang membidangi Kesehatan Hewan saat diadakan vaksinasi rabies massal pada HPR (Hewan Penular Rabies), melaksanakan dan menyampaikan kepada masyarakat sekecil atau seringan apapun luka gigitan hpr harus diperiksakan ke Pelayanan Kesehatan terdekat (Puskesmas dan Rumah Sakit), dll. Untuk penangan pertama luka gigitan hpr, cuci luka gigitan menggunakan deterjen pada air yang mengalir kurang lebih 10 sd 15 menit, kemudian dikeringkan lukanya dengan lap atau tissue yang bersih steril serta oleskan obat merah/bhetadin serta segera bawa ke pelayanan Kesehatan terdekat untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Dengan tata laksana yg tepat Rabies bisa dicegah, jangan panik, jangan menyepelekan sekecil apapun gigitan HPR (hewan penular rabies) baik anjing, maupun kucing, tetaplah kita harus waspada tegas Sudiyasa. (Ni Komang Ari/Djaddie)