Bersama Ketua Umum FOZ, BMH Dan 18 Lembaga Zakat Membahas Masa Depan Gerakan Zakat Pasca Putusan MK

TOPNEWS62.COM, 03 September 2025 - BMH Perwakilan Sumatera Utara bersama 18 Lembaga LAZ melakukan pembahasan mengenai nasib Lembaga Zakat kedepan setelah MK menolak tuntutan yang diajukan oleh FOZ dan Dompet Dhuafa Republika mengenai permohonan pengujian UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 09.30 WIB, bertempat di Rumah Makan Wong Solo, Jl,. Gajah Mada Kota Medan yang diisi oleh Ketua Umum FOZ Bapak Wildhan Dewayana dengan tema Masa Depan Gerakan Zakat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam Kesempatan ini Bapak Wildhan mengungkapkan bahwa meskipun tuntutan yang diajukan oleh FOZ ditolak oleh MK, namun bukan berarti tidak ada perubahan apa-apa tentang UU Zakat. Ada beberapa poin penting yang jadi catatan perbaikan kedepannya dan ini dibacakan oleh MK.. “Masyarakat terkadang hanya melihat bahwa tunututan kita ditolak oleh MK, namun mereka tidak melihat catatan yang diberikan oleh MK kepada DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat paling lama dua tahun, untuk itu FOZ siap mengawal revisi UU bersama DPR, Pemerintah dan Lembaga Zakat di seluruh Indonesia” Uajarnya/
Ketua FOZ Wilayah Sumatera Utara, Sulaiman sangat berterima kasih kepada Bapak Wildhan Dewayana yang sudah meluangkan waktunya dan juga kepada anggota FOZ yang sudah berhadir, beliau berharap agar selalu menjaga kekompakan dalam menjalankan setiap kegiatan.
Muhammad Nuh selaku Kepala Perwakilan BMH Sumatera Utara sangat mengapresiasi kegiatan ini dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum FOZ yang telah memberikan penjelasan mengenai masa depan gerakan zakat. Semoga Lembaga Zakat yang ada di Indonesia, khususnya Sumatera Utara bisa tetap menjalin kerjasama dengan BAZNAS dan stakeholder lainnya.