Home > Nasional

BPJPH Gratiskan Sertifikasi Halal untuk Warteg dan Warung Sejenis Jelang Wajib Halal 2026

BPJPH juga memiliki 2.866 penyelia halal yang bertugas memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pelaku usaha, serta 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang tersebar di berbagai rumah potong hewan dan unggas (RPH/RPU).
Dok. BPJPH
Dok. BPJPH

TOPNEWS62.COM, JAKARTA — Menjelang diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia pada Oktober 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI terus memperkuat langkah membangun ekosistem halal nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Salah satu gebrakan terbarunya adalah program sertifikasi halal gratis bagi warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan warung sejenis, yang dilakukan melalui skema Self Declare atau pernyataan mandiri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 2,79 juta sertifikat halal, mencakup 9,6 juta produk di seluruh Indonesia. Capaian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan setiap produk yang beredar aman, sehat, dan sesuai prinsip halal.

“Kado istimewa dari Presiden Prabowo Subianto pada 17 Agustus 2025 lalu adalah kebijakan sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha kecil, khususnya warteg dan warung sejenis, melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 yang berlaku sejak 8 Juli 2025,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, hingga kini sudah sekitar 700 warteg yang memperoleh sertifikat halal secara gratis, sementara 500 lainnya masih dalam proses fasilitasi. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring gencarnya pendampingan dan penyederhanaan proses sertifikasi oleh BPJPH bersama para mitra di lapangan.

Membangun Ekosistem Halal Nasional

Untuk mendukung kelancaran sertifikasi, BPJPH kini bekerja sama dengan 328 Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta memiliki 103.675 pendamping PPH di seluruh Indonesia. Selain itu, layanan reguler diperkuat dengan 108 Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan 1.778 auditor halal terdaftar dari total 2.866 auditor terlatih.

BPJPH juga memiliki 2.866 penyelia halal yang bertugas memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tingkat pelaku usaha, serta 3.058 juru sembelih halal (Juleha) yang tersebar di berbagai rumah potong hewan dan unggas (RPH/RPU).

“Kami sedang menyiapkan pelatihan lanjutan bagi para juru sembelih halal di wilayah Jabodetabek agar kompetensinya semakin standar dan profesional. Ini penting untuk menjaga integritas rantai pasok halal dari hulu hingga hilir,” tambah Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH.

Dorong Branding dan Pasar Halal Nasional

Tak hanya fokus pada sertifikasi, BPJPH juga tengah menginisiasi pembentukan pasar halal nasional sebagai bagian dari penguatan ekosistem ekonomi umat. Langkah ini disertai penyusunan regulasi pendukung dan dorongan kepada pelaku usaha untuk aktif melakukan branding serta publikasi produk halal melalui kanal digital.

“Edukasi publik dan promosi kini juga dilakukan lewat media sosial pelaku usaha, agar kesadaran dan kebanggaan terhadap produk halal semakin meluas di masyarakat,” ujar Babe Haikal.

Sinergi Menuju Indonesia Pusat Industri Halal Dunia

Menurutnya, penguatan sistem jaminan produk halal tak bisa berjalan sendiri. BPJPH terus membangun sinergi lintas sektor dengan pemerintah pusat dan daerah, asosiasi pelaku usaha, BUMN, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, serta komunitas masyarakat.

“Sinergi kolaborasi ini adalah fondasi penting untuk membangun ekosistem bisnis halal yang kuat, inklusif, dan berdaya saing tinggi,” tegasnya.

Dengan langkah konkret ini, para pelaku usaha kecil seperti warteg, warung nasi, dan rumah makan tradisional kini memiliki peluang lebih besar untuk naik kelas. Selain memperluas pasar, sertifikasi halal juga menjadi jaminan mutu dan kepercayaan konsumen — sebuah langkah nyata menuju Indonesia yang berdaulat dan unggul dalam industri halal global.

× Image