Kepala BNPB Tinjau Pos Pengamatan Gunung Lewotobi Laki-Laki
TOPNEWS62.COM, FLORES TIMUR – Kunjungan kerja Kepala Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto, S.Sos., M.M dalam rangka penanganan darurat erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki berlanjut ke Pos Pengamatan Gunungapi Lewotobi Laki-Laki bertempat di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dikutip dari Komunikasi Kebencanaan BNPB pada Rabu (6/11) pagi hari.
Saat meninjau, Suharyanto didampingi oleh Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hadi Wijaya guna mendapatkan penjelasan lebih rinci terkait aktivitas Gunung Lewotobi Laki-Laki.
“Setelah kemarin berkunjung ke masyarakat yang mengungsi, sekarang kita berada di Pos Pantau jaraknya 7 kilometer (dari puncak gunung),” kata Suharyanto.
Erupsi yang terjadi pada 3 November 2024 ini, merupakan kejadian yang membuat Suharyanto datang kembali setelah sebelumnya pada Januari yang lalu telah datang ke sini meninjau,
“Di tahun ini yang ke dua, saya sudah pernah kesini di bulan Januari. Di tempat ini juga, waktu itu erupsi tapi masih terlihat hijau tanamannya, sekarang semua tanaman tertutup debu,” ungkapnya.
Kepala BNPB mengungkapkan, sepanjang perjalanan menuju ke lokasi Pos Pemantauan, dirinya melihat rumah warga yang berada di Kawasan rawan bencana, hal ini membuat salah satu langkah mitigasi yang tepat adalah merelokasi masyarakat tersebut.
“Kita lewati rumah masyarakat, masih banyak rumah masyarakat di jarak 3 sampai 7 kilometer, harusnya sesuai dari PVMBG ini yang paling terdekat (jarak dari puncak gunung) Pos pantau, habis itu jarak 8 dan 9 kilometer dan selanjutnya baru ada rumah masyarakat. Tapi sekarang rumah-rumah sudah kosong, dipastikan tidak dihuni, masyarakat di zona bahaya sudah mengungsi,” tegas Suharyanto.
“Relokasi harus segera dilakukan. Nanti saat relokasi akan dikoordibasi secara khusus, rumahnya ada ketentuan. Rumah yang dibangun untuk korban pascabenca tipe 90 meter persegi, rumah yang bisa dibangun dalam waktu satu minggu,” imbuhnya.
Bagi masyarakat yang direlokasi tidak perlu khawatir, tanah dan lahan yang mereka miliki dalam radius 7 kilometer tersebut akan tetap menjadi milik mereka.
“Lahan-lahan masyarakat ini tetap hak milik masyarakat tapi tidak boleh ditempati,” tutur Suharyanto.