Masyarakat Indonesia Darurat Judi Online
TOPNEWS6.COM, BOGOR--Sehubungan dengan pernyataan Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto, bahwa transaksi judi online di Indonesia meningkat. Bahkan pada tiga bulan pertama 2024 saja, perputaran uangnya mencapai Rp 100 triliun. Berdasarkan data di PPATK, pada tahun 2023 sebanyak 3,2 juta warga negara bermain judi online. Berdasarkan survei Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, Indonesia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan warga pengguna judi online terbanyak di dunia.
Tak sampai disitu, bahkan ratusan anggota dewan pusat dan daerah juga terjerat judi online ini. Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang tahun 2022-2023 perputaran judi online di Nusantara tembus Rp 517 triliun. Sebanyak 3,3 juta warga Indonesia bermain judi online. Kenyataan ini sungguh memalukan dan memprihatinkan, mengingat negeri ini mayoritas muslim.
Untuk itu, Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Dengan data di atas, maka Indonesia dalam posisi darurat judi online yang harus menjadi perhatian serius seluruh komponen bangsa demi menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran ekonomi, pendidikan, keluarga dan peradaban. Sebab, lebih dari 2 juta warga yang terjerat judi online adalah masyarakat miskin, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pedagang kecil hingga ibu rumah tangga.
2. Menurut pandangan Islam, judi adalah perbuatan setan yang haram hukumnya, bahkan pecandunya depresi dan stress bahkan nekat bunuh diri akibat kalah berjudi; pencurian dan perampokan meningkat demi bisa bermain judi online; keluarga dan pernikahan juga hancur.
3. Pemerintah harus secara serius dan sistemik memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya dan memberikan hukuman berat bagi para bandar, pemain, pembuat program penyedia servernya, mereka yang mempromosikannya dan siapa saja yang terlibat di dalamnya, mengingat judi online ini merupakan kemungkaran lintas negara, servernya bisa ada di mana-mana. Pemerintah haram melegalkan judi online apalagi memungut pajaknya.
4. Menyerukan kepada seluruh umat Islam dan rakyat Indonesia untuk berhenti berjudi, sebab keharamannya bersifat mutlak dan akan menimbulkan berbagai kerusakan, sebagaimana firman Allah : Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan (TQS al-Maidah [5]: 90). Sungguh setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi; juga (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (TQS al-Maidah [5]: 91).
5. Negara juga harus hadir menjamin kehidupan rakyat seperti pendidikan yang layak hingga tingkat pendidikan tinggi, lapangan kerja yang luas serta jaminan kesehatan yang memadai secara cuma-cuma. Dengan perlindungan hidup yang paripurna, maka kecil peluang rakyat terjerumus ke dalam perjudian.
6.Mengajak kepada seluruh pesantren agar semakin intensif mengarahkan dan mencerahkan masyarakat agar menjauhi segala bentuk judi baik yang online maupun offline dan segala perilaku menyimpang yang bertentangan syariat Islam.