Home > Nasional

Menag Instruksikan ASN Kemenag Aktif Kampanyekan Larangan Judi Online

Perjudian online yang semakin marak menjadi perhatian serius Kementerian Agama
Dok.kemenag
Dok.kemenag

TOPNEWS62.COM, Jakarta – Perjudian online yang semakin marak menjadi perhatian serius Kementerian Agama. Sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plh Sekjen Kementerian Agama Suyitno menerbitkan surat edaran untuk mengajak seluruh ASN Kemenag berperan aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu (26/6/2024). Surat ini ditujukan kepada berbagai pejabat Kemenag, termasuk Inspektur Jenderal, para Direktur Jenderal, para Kepala Badan, para Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, para Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal, para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, para Kepala BLA/BDK/Loka Diklat, serta para Kepala UPT Asrama Haji/LPMQ Kementerian Agama.

"Atas arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama diwajibkan untuk mencegah dan menghindari perjudian daring. ASN yang terlibat dalam perjudian daring akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Suyitno di Jakarta. "Ada sanksi tegas," tambahnya.

Suyitno menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.

"Surat Edaran ini merupakan upaya untuk mencegah perjudian daring di lingkungan Kementerian Agama," jelas Suyitno.

Dengan penerbitan surat edaran ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mencegah praktik perjudian daring, serta memastikan lingkungan kerja yang bersih dari aktivitas tersebut.

× Image