Menkominfo: Terapkan Regulasi untuk Pencegahan dan Penanganan Konten Negatif
TOPNEWS62.COM, JAKARTA - Ahad (16/06/2024) Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan pengendalian dan penanganan terhadap berbagai konten negatif yang beredar di ruang digital. Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan upaya itu menerapkan pendekatan komprehensif dengan implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan sesuai regulasi.
“Sejak bulan Juli 2023 hingga berjalannya pemerintahan di pertengahan tahun 2024, Kementerian Kominfo fokus menjalankan tiga program pengendalian dan penanganan konten negatif melalui sistem pemblokiran dengan total 2.506.133 konten negatif telah dilakukan pemutusan akses,” jelasnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, (10/6).
Menteri Budi Arie menyatakan penanganan konten judi online menjadi perhatian Pemerintah. Bahkan penanganan konten itu melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
“Khusus konten judi online, pada kurun waktu tahun 2023 hingga 2024 telah dilakukan pemutusan akses sebanyak 2.255.679 konten judi online melalui kerja sama dengan instansi terkait,” tandasnya.
Selain pengendalian dan penanganan konten negatif, Kementerian Kominfo menjalankan program keamanan ruang digital pada Pemilu 2024. Bahkan, atas capaian dalam menjaga keamanan ruang digital Pemilu, Kementerian Kominfo menerima penghargaan Special Award: Outstanding Leadership Preserving Indonesia’s Digital on Election oleh CNN Indonesia Award 2024.
“Kemenkominfo terus mendorong terciptanya ruang digital Indonesia supaya tetap damai selama pesta demokrasi Pemilu tahun 2024,” tutur Menkominfo.
Sementara itu, untuk menjaga ruang digital dan pemanfaatan teknologi terkini, Kementerian Kominfo bersama pemangku kepentingan menyusun regulasi dan panduan etika.
“Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights,” ujar Menteri Budi Arie.
Menurut Menkominfo, capaian lain yang diraih dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selain itu, di akhir tahun 2023 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial atau Artificial Intelligence (AI),” tandasnya.