Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Distributor dan Importir Pangan
TOPNEWS62.COM – Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, termasuk yang diimpor, memiliki sertifikat halal. Menanggapi hal ini, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Obat dan Makanan (LPPOM) mendukung inisiatif tersebut dengan mengadakan webinar bertema "Wajib Halal 2024: Persiapan Distributor dan Importir Pangan" pada 28 Mei 2024.
Hj. Siti Aminah, M.Pd.I, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menekankan bahwa sertifikasi halal untuk produk impor adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi wajib halal di Indonesia. Tujuan utamanya adalah memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat dan memberikan rasa aman bagi konsumen dalam mengonsumsi produk impor. Bagi distributor dan importir, sertifikasi halal memberikan manfaat ekonomi dengan menambah nilai produk yang mereka pasarkan dan membuka peluang untuk ekspansi ke pasar internasional.
Rachmat Hidayat, M.B.A, M. Sc, Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga dari Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMMI), mengutip laporan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) yang menunjukkan bahwa Indonesia menduduki peringkat ketiga sebagai pasar halal makanan dan minuman terbesar di dunia. Ini menandakan potensi besar bagi produk halal Indonesia untuk terus berkembang, tidak hanya dalam sektor makanan dan minuman, tetapi juga dalam sektor lain seperti fashion, kosmetik, dan obat-obatan.
Selain itu, sertifikasi halal juga memberikan keunggulan kompetitif bagi produk, membedakan mereka dari pesaing dan menarik minat konsumen, baik muslim maupun non-muslim, yang menghargai kepatuhan etis dan agama dalam proses produksi. Dalam proses sertifikasi halal produk impor, fokus utamanya adalah memastikan bahwa bahan baku dan proses produksi memenuhi syariah Islam dan terjaga dari kontaminasi najis hingga tiba di tangan konsumen.
LPPOM, sebagai mitra dalam sertifikasi halal, terus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan regulasi wajib halal. Selain memberikan edukasi kepada pelaku usaha, LPPOM juga menyediakan program-program untuk memudahkan pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal serta menyediakan platform bagi konsumen untuk memeriksa kehalalan produk, baik melalui situs web resmi maupun aplikasi yang dapat diunduh melalui Google Playstore.