Home > Travel dan Haji

Pentingnya Kepatuhan Jemaah terhadap Larangan Saat Berihram

Berihram merupakan salah satu pilar fundamental dalam pelaksanaan ibadah haj
Dok.kemenag.go.id
Dok.kemenag.go.id

TOPNEWS62.COM, Jakarta - Berihram merupakan salah satu pilar fundamental dalam pelaksanaan ibadah haji. Tanpanya, haji seseorang dianggap tidak sah. Dalam pernyataan resmi Kementerian Agama di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (29/05/2024), Widi Dwinanda dari Media Center menekankan pentingnya memahami aturan berihram, termasuk kewajiban menjauhi perilaku-perilaku tertentu yang dilarang bagi jemaah. Widi memaparkan beberapa larangan berihram yang harus diingat oleh jemaah. Bagi laki-laki, tidak diperbolehkan mengenakan pakaian berjahit yang menonjolkan bentuk tubuh. Sementara itu, perempuan tidak diperkenankan menutup telapak tangan dengan kaos tangan. Larangan lain meliputi memotong kuku, mencukur rambut dan bulu badan, serta melakukan hubungan intim atau bercumbu. "Selain itu, jemaah diharapkan menjauhi tindakan mencaci, bertengkar, atau mengeluarkan kata-kata kasar. Bagi perempuan, tidak diperkenankan menutupi wajah dengan cadar. Memburu, menyakiti, atau membunuh hewan, kecuali jika dalam situasi darurat, juga tidak diperkenankan," papar Widi. Aturan lain termasuk larangan menikah, melakukan pernikahan, atau melamar perempuan untuk dijadikan istri. Laki-laki juga tidak diperbolehkan menutupi kepala dengan topi, peci, atau sorban. Penggunaan wangi-wangian, kecuali jika telah digunakan sebelum niat haji atau umrah, juga tidak diizinkan. Selain itu, laki-laki tidak boleh menggunakan kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit. "PPIH menyarankan jemaah untuk menggunakan waktu menjelang puncak haji dengan membaca dan mempelajari manasik haji melalui buku panduan yang telah disediakan Kementerian Agama. Terdapat juga panduan manasik haji khusus untuk lansia serta video manasik haji yang dapat diakses melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama di Play Store dan App Store," tambahnya. Di samping itu, jemaah diberikan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai ibadah kepada pembimbing ibadah kloter dan pembimbing ibadah di setiap sektor. Tiba di Tanah Suci, Jumlah Jemaah Mencapai 124 Ribu Menurut laporan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, pada Selasa, 28 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Rabu, 29 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), sebanyak 124.782 jemaah haji dari Indonesia telah tiba di Tanah Suci, terbagi dalam 317 kelompok terbang. Hingga hari itu, tercatat 24 jemaah telah meninggal dunia, dengan rincian 2 orang di Embarkasi dan 22 orang di Tanah Suci. Pada Rabu, 29 Mei 2024, sebanyak 21 kelompok terbang dengan total 8.238 jemaah dijadwalkan untuk berangkat ke Jeddah. Berikut adalah rincian embarkasi dan jumlah jemaah:

1. Embarkasi Palembang (PLM): 450 jemaah / 1 kloter

2. Embarkasi Balikpapan (BPN): 324 jemaah / 1 kloter

3. Embarkasi Medan (KNO): 360 jemaah / 1 kloter

4. Embarkasi Makassar (UPG): 900 jemaah / 2 kloter

5. Embarkasi Batam (BTH): 350 jemaah / 1 kloter

6. Embarkasi Solo (SOC): 1.440 jemaah / 4 kloter

7. Embarkasi Kertajati (KJT): 440 jemaah / 1 kloter

8. Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS): 880 jemaah / 2 kloter

9. Embarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG): 880 jemaah / 2 kloter

10. Embarkasi Surabaya (SUB): 1.113 jemaah / 3 kloter

11. Embarkasi Aceh (BTJ): 388 jemaah / 1 kloter

12. Embarkasi Banjarmasin (BDJ): 320 jemaah / 1 kloter

13. Embarkasi Padang (PDG): 393 jemaah / 1 kloter

× Image