Home > Nasional

BP Tapera Salurkan Dana FLPP untuk 72.779 Unit Rumah Senilai Rp8,830 Triliun

Dengan pencapaian yang signifikan ini, BP Tapera menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.
Foto: Sekretariat Komunikasi BP Tapera
Foto: Sekretariat Komunikasi BP Tapera

TOPNEWS62.COM - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah berhasil menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebanyak 72.779 unit rumah dengan nilai total Rp8,830 Triliun. Dana tersebut tersebar di 8.245 perumahan yang dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan, dan didistribusikan melalui 32 Bank Penyalur di 33 provinsi serta 376 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, dalam rilis yang diterima topnews62.com, menyatakan bahwa penyaluran dana FLPP ini telah mencapai 43,84% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah untuk tahun 2024. "Penyaluran dana FLPP ini mencapai 43,84% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah tahun 2024," ujar Heru Pudyo Nugroho.

Dalam Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera ditugaskan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit rumah dengan nilai Rp21,6 Triliun. Namun, melalui optimalisasi Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera, target ini ditingkatkan menjadi 170.000 unit dengan nilai yang sama.

“Kami sangat optimis target ini akan tercapai untuk tahun 2024. Penyaluran FLPP tahun 2024 memang baru dimulai April 2024 karena adanya pergantian Komisioner dan Deputi Komisioner periode 2024 – 2029 dan baru disahkannya RKAT 2024 pada akhir bulan sebelumnya. Namun hal ini, kami yakini tidak menjadi masalah karena bank penyalur optimis akan target yang ditetapkan,” ungkap Heru Pudyo Nugroho optimis.

Heru Pudyo Nugroho juga menekankan pentingnya kualitas dalam penyaluran dana FLPP. "Kami berharap dengan BP Tapera telah bekerja sama dengan 37 Bank Penyalur yang terdiri dari 7 Bank Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), ini sekaligus memastikan bahwa rumah Tapera FLPP yang disalurkan adalah rumah yang layak huni dan juga berkualitas," ujarnya tegas.

Dengan pencapaian yang signifikan ini, BP Tapera menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menyediakan perumahan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

Pemantauan dan Evaluasi

Untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang disalurkan layak huni dan berkualitas serta dihuni oleh oleh para penerima manfaat, maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur BP Tapera melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana FLPP secara berkala dan berkesinambungan. Dalam kegiatan ini, BP Tapera memastikan kepatuhan Bank Penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja Bank Penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah yang dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama Bank Penyalur.

“Jika dari hasil kunjungan lapangan ditemui adanya penyimpangan, maka BP Tapera nantinya akan melakukan penyempurnaan skema, mengeluarkan surat peringatan atau teguran dan jika pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Komisioner BP Tapera periode kedua ini. Dan ditegaskannya, perlu menjadi perhatian bagi penerima manfaat FLPP, fasilitas KPR Sejahtera FLPP akan dapat dihentikan jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, penerima manfaat FLPP tidak menghuni rumahnya setelah 1 tahun akad dilakukan dan berdasarkan rekomendasi akhir atas laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal.

Selain diikat dengan PKS, BP Tapera juga memastikan kualitas bangunan yang disediakan oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), dimana rumah yang disajikan oleh para pengembang dalam aplikasi SiKumbang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Kami ingin semua penerima manfaat FLPP menyadari, bahwa pemerintah hadir dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi jika fasilitas yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, pemerintah melalui BP Tapera berhak untuk menarik kembali fasilitas tersebut dan menyalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan,” ungkap Komisioner BP Tapera tegas. (MS)

× Image