Indonesia Perkuat Komitmen Hadapi Perubahan Iklim dengan Second NDC
TOPNEWS62.COM - Jakarta, Seiring dengan mandat Paris Agreement, setiap negara dituntut untuk menyampaikan Second NDC tidak lebih lambat dari bulan Maret 2025. Namun, Indonesia bertekad untuk menyampaikannya lebih cepat, yaitu pada bulan Agustus 2024, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menghadapi tantangan perubahan iklim global.
Untuk mempersiapkan Second NDC, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin, (22/04), untuk membahas proses dan kemajuan persiapan tersebut.
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Jenderal PPI, Laksmi Dhewanthi, menjelaskan bahwa Second NDC Indonesia akan memiliki komitmen yang berbeda dari NDC sebelumnya. Komitmen ini akan membandingkan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) terhadap tahun rujukan 2019, berdasarkan inventarisasi GRK, bukan menggunakan baseline business as usual seperti sebelumnya.
Dengan menggunakan tahun rujukan yang sama, hal ini memungkinkan perbandingan yang lebih akurat dalam pengurangan emisi GRK antar negara.
Komitmen baru dalam Second NDC Indonesia akan berfokus pada pencapaian target pengurangan emisi GRK secara mandiri (unconditional) dan dengan dukungan internasional (conditional) hingga tahun 2031-2035, sesuai dengan skenario pemanasan global 1,5°C.
Selain itu, dalam dokumen Second NDC, Indonesia juga akan meningkatkan kerangka transparansi dengan memperbarui Sistem Registri Nasional (SRN) dan MRV (measurement, reporting and verification), untuk memastikan pencapaian target NDC dan implementasi Nilai Ekonomi Karbon yang terverifikasi.
Di samping komitmen mitigasi, Indonesia juga akan memperkuat komitmen adaptasi terhadap perubahan iklim, sejalan dengan kesepakatan pada COP 28 di Dubai tentang Global Goal on Adaptation dan potensi pendanaan Loss and Damage.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, juga melakukan diskusi dengan Sekjen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta pejabat tinggi KLHK untuk mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional, yang dijadwalkan selesai hingga akhir Mei 2024. Hal ini dilakukan sebagai persiapan untuk Second NDC yang akan disampaikan ke UNFCCC.
Sebelumnya, telah dilakukan pertemuan awal (Kick-off meeting) dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas Second Nationally Determined Contribution di Jakarta tanggal 21 Februari 2024. Diskusi tersebut merujuk kepada berbagai perkembangan kebijakan sektoral seperti Indonesia FOLU Net-sink 2030, Zero Waste Zero Emission, dan transisi energi.
Dari hasil diskusi tersebut, terdapat identifikasi penambahan sektor baru seperti kelautan, yang akan lebih fokus pada pengelolaan ekosistem pesisir dan laut. Selain itu, sub-sektor baru seperti hulu migas dan gas baru seperti HFC juga telah dilanjutkan dengan pengumpulan data aktivitas, inventarisasi GRK, dan identifikasi aksi mitigasi. Sebagai contoh, telah dilakukan pengumpulan data aktivitas pada penggunaan refrigeran HFC-134a yang akan digantikan oleh HFO-1234yf untuk sektor refrigerasi.