Pramuka Akan Tetap Menjadi Kegiatan Ekstrakurikuler Yang Wajib Dalam Kurikulum Merdeka
TOPNEWS62.COM - Jakarta, 1 April 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengonfirmasi bahwa Pramuka akan tetap menjadi bagian dari kegiatan ekstrakurikuler yang harus disediakan oleh setiap satuan pendidikan. Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menekankan bahwa Pramuka akan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib dalam Kurikulum Merdeka.
Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menegaskan kewajiban bagi setiap sekolah untuk menyelenggarakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga menegaskan pentingnya keberadaan gugus depan di satuan pendidikan. Anindito menjelaskan bahwa Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah status Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Kemendikbudristek tidak pernah mengusulkan penghapusan Pramuka sebagai ekstrakurikuler. Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru memperkuat peraturan yang sudah ada mengenai pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Aditomo menjelaskan bahwa revisi dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya terkait dengan bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang sebelumnya mengharuskan perkemahan, namun sekarang menjadi opsional. Namun, sekolah masih diperbolehkan untuk menyelenggarakan perkemahan jika dianggap perlu. Selain itu, partisipasi siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, sejalan dengan prinsip mandiri, sukarela, dan non-politis dari Gerakan Pramuka.
Lebih lanjut, Aditomo menyatakan bahwa Pendidikan Kepramukaan merupakan bagian yang penting dalam pembentukan kepribadian peserta didik, yang melibatkan nilai-nilai moral dan patriotisme. Oleh karena itu, setiap peserta didik memiliki hak untuk mengikuti Pendidikan Kepramukaan.
Kementerian akan mengeluarkan panduan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka sebelum tahun ajaran baru. Ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa setiap sekolah masih wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu kegiatan ekstrakurikuler, sesuai dengan ketentuan sebelumnya.
Informasi lebih lanjut mengenai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kemendikbudristek, jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan layanan bantuan melalui WhatsApp : 0812 8143 5091 dan berbagai platform media sosial untuk membantu masyarakat memahami implementasi Kurikulum Merdeka.