TOPNEWS62.COM, Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dinilai sudah tak lagi sejalan dengan realitas dunia usaha saat ini. Setelah hampir 27 tahun berlaku, regulasi tersebut dianggap mendesak untuk direvisi agar mampu menjawab kompleksitas bisnis modern sekaligus melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Larangan Praktik Monopoli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut Asep, tujuan utama undang-undang persaingan usaha adalah menciptakan ekosistem bisnis yang adil. Namun, dalam perkembangannya, dinamika bisnis global bergerak sangat cepat dan kerap menimbulkan praktik yang merugikan pelaku usaha kecil.
“Dunia usaha hari ini berkembang sangat masif, bahkan cenderung ekstraktif. Regulasi tidak bisa lagi sekadar normatif, tapi harus kontekstual dan bisa diterapkan di lapangan,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang disoroti Asep adalah penguatan kelembagaan penegakan hukum persaingan usaha, termasuk perlunya penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar penanganan perkara lebih efektif. Di sisi lain, ia menegaskan pengawasan KPPU harus memiliki batas yang jelas agar tidak justru menekan UMKM.
Asep menilai tidak adil jika UMKM diperlakukan sama dengan korporasi besar. Dengan jangkauan pasar yang sangat terbatas, UMKM hampir mustahil menguasai pasar secara dominan.
“UMKM itu lingkupnya kecil, paling satu kampung dengan beberapa kios. Tidak mungkin mereka menguasai 70 persen pasar domestik,” tegas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Sebaliknya, ia menyoroti praktik impor massal oleh perusahaan besar yang meski menggunakan merek dan importir berbeda, secara faktual mampu mematikan usaha rakyat. Asep mencontohkan sektor tekstil dan produk tekstil yang kini terpuruk akibat banjir produk impor.
“Di pasar, mereknya beda-beda, tapi produknya sama. Dampaknya, industri tekstil nasional hancur dari hulu sampai hilir. Ini persoalan besar yang harus dijawab oleh regulasi,” katanya.
Asep juga mengingatkan agar pembahasan revisi undang-undang ini berani menyentuh sektor strategis, termasuk badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, isu monopoli, inefisiensi, dan penetapan harga harus dibedah secara konkret dan berbasis kasus.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya membaca peta persaingan global. Banyak negara, kata Asep, sangat protektif terhadap pasar domestiknya, namun agresif mengekspor ke negara berkembang seperti Indonesia.


