TOPNEWS62.COM, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (27/1/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dan dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
Dalam forum tersebut, Saan menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPR. Surat bernomor B/934/DPP/GOLKAR/2026 itu diterima pada Senin (26/1/2026).
Pergantian ini dilakukan menyusul disetujuinya Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan DPR, sehingga posisinya sebagai Wakil Ketua DPR perlu diisi untuk sisa masa jabatan.
“Pimpinan DPR telah menerima surat dari Partai Golkar mengenai PAW pimpinan DPR RI sisa masa jabatan 2024–2029,” ujar Saan di hadapan anggota dewan.
Setelah agenda paripurna selesai, DPR langsung menggelar penetapan Sari Yuliati sebagai Wakil Ketua DPR. Persetujuan diberikan secara aklamasi oleh anggota DPR yang hadir.
“Apakah Saudari Sari Yuliati dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI?” tanya Saan, yang dijawab setuju oleh peserta rapat.
Prosesi pelantikan kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu Ketua Mahkamah Agung Sunarto. Dengan pengambilan sumpah tersebut, Sari Yuliati resmi mengemban amanah sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna yang sama, DPR juga telah mengesahkan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Arief Hidayat.


