Home > Travel dan Haji

Dokter Naya, Pengantin Baru yang Menggantikan Ibunya ke Tanah Suci

Harus meninggalkan suaminya yang baru saja dinikahinya tiga minggu sebelum keberangkatan.

TOPNEWS62.COM, Madinah – Di antara kerumunan jemaah haji Indonesia yang tengah menikmati momen di kawasan bersejarah Jabal Uhud, tampak seorang perempuan muda yang menarik perhatian. Ia adalah Inayatul Muthmainnah Syafaruddin, atau yang akrab disapa dr. Naya, seorang dokter berusia 28 tahun dari Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dengan mata yang tampak berkaca-kaca, dr. Naya menceritakan kisah harunya kepada Tim Media Center Haji (MCH) Daerah Kerja Madinah. Ia tak pernah membayangkan bahwa perjalanannya ke Tanah Suci kali ini adalah untuk menggantikan ibundanya yang wafat karena penyakit diabetes. Di sisi sang ayah, Syafaruddin Pagising (57 tahun), ia kini menjalani ibadah haji yang semula direncanakan oleh kedua orang tuanya lebih dari satu dekade lalu.

Kisah dr. Naya semakin mengharukan karena ia harus meninggalkan suaminya yang baru saja dinikahinya tiga minggu sebelum keberangkatan. Namun rasa rindu itu ia ikhlaskan demi memenuhi amanah dan cinta kepada almarhumah ibunya.

Bersama kelompok terbang (kloter) 14 embarkasi Makassar (UPG 14), dr. Naya berangkat dari Bandara Sultan Hasanuddin pada 10 Mei 2025 pukul 12.25 WITA, menggunakan pesawat GIA 1114, dan tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pada malam harinya, pukul 21.13 WAS.

Ayahnya, Syafaruddin, adalah seorang sarjana yang telah lama bekerja di Malaysia sejak tahun 1996, merantau bersama sang istri untuk menghidupi keluarga. Pada tahun 2011, pasangan ini mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji. Namun takdir berkata lain—sang istri dipanggil pulang ke Rahmatullah pada tahun 2021. Kini, empat tahun setelah kepergian sang ibu, putrinya sendiri yang melangkah menemani sang ayah ke Baitullah, menunaikan haji atas nama ibunya.

“Alhamdulillah, pelayanannya sangat baik. Para petugas juga ramah dan semangat,” ujar dr. Naya dengan senyum hangat, saat ditanya mengenai pengalaman pertamanya menjalani ibadah haji. Menurutnya, semua aspek pelayanan sudah memuaskan.

Pelimpahan nomor porsi haji seperti yang dialami dr. Naya diatur dalam regulasi Kementerian Agama. Berdasarkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 245 Tahun 2021, pelimpahan nomor porsi diperbolehkan kepada anggota keluarga dekat apabila jemaah wafat atau mengalami sakit permanen sebelum keberangkatan. Syaratnya, penerima pelimpahan harus beragama Islam dan berusia minimal 12 tahun.

Data dari Kasi Data dan SIHDU Daker Madinah, Dwi Kumala Mursyid, menyebutkan bahwa pada tahun ini saja, tercatat 13.808 pelimpahan nomor porsi—dengan rincian 12.087 karena wafat dan 1.697 karena sakit permanen.

Kisah dr. Naya bukan hanya tentang pengganti nomor porsi, tapi juga tentang bakti seorang anak, cinta seorang istri, dan keteguhan seorang perempuan muda dalam menjalani takdir spiritual yang tak terduga.

× Image