Home > Nasional

Satuan Unit Intel Kodim 0201/Medan Kembali Gerebek Sarang Narkoba di Kecamatan Medan Marelan

pengrebekan dan penangkapan 7 seorang terduga bandar dan pengguna Narkoba

TOPNEWS62.COM, Satuan Unit Intel Kodim 0201/Medan dibawah pimpinan Pasi Intel Kodim 0201/Medan Mayor Inf Jaminardo Sinaga, S.S.T.Han.,S.IP, Dan Unit Intel Kodim Letu Arh Yudo Baban Subarna, kembali berhasil melakukan pengrebekan dan penangkapan 7 seorang terduga bandar dan pengguna Narkoba di wilayah Kodim 0201/Medan, Pasar 4 Timur Lingkungan 29 Kelurahan. Rengas Pulau, Kecamatan. Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (6/5/2025) sore

Berbekal informasi warga Pasar 4 Timur Lingkungan 29 Kelurahan. Rengas Pulau Kecamatan. Medan Marelan yang resah terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba dilingkungan mereka, Dan Unit Intel Kodim 0201/Medan Lettu Arh Yudo Baban Subarna melaporkan informasi tersebut kepada Pasi Intel Kodim 0201/Medan Mayor Inf Jaminardo Sinaga

Atas arahan dan perintah Pasi Intel Kodim 0201/Medan Mayor Inf Jaminardo Sinaga, kepada Dan Unit Intel Kodim Lettu Arh Yudo Baban Subarna, agar segera merespon aduan masyarakat tersebut. Pada pukul 17.00 WIB anggota Unit Intel Kodim dan personil Babinsa, dipimpin Pasi Intel Kodim 0201/Medan dan Dan Unit Intel Kodim 0201/Medan langsung mendatangi lokasi tempat terduga bandar dan pengguna Markoba di Pasar 4 Timur Lingkungan 29 Kelurahan. Rengas Pulau Kecamatan. Medan Marelan.

Sekitar pukul 17.30 WIB personil tiba di lokasi kebun pisang,dan Dukuh dibelakang rumah warga setempat terduga bandar dan pengguna Narkoba di Pasar 4 Timur Lingkungan 29, Kelurahan. Rengas. Setelah melakukan pengamatan, Tim langsung bergerak masuk untuk melakukan penyergapan/pengrebekan.

Dari lokasi Tim Intel Kodim 0201/Medan berhasil meringkus dan menangkap 7 seorang terduga bandar dan pengguna Narkoba An.

Ramadhan 25 Tahun, Pekerjaan Kuli Bangunan, Alamat Pasar 4 Timur Lingkungan 29 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan. Sahrum Hasibuan 40 Thn, Tidak Bekerja, Alamat Pasar 4 Timur Lingkungan 29 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan. Muhammad Azu Marsyah, 38 Thn, Pekerjaan Jaga malam Kandang Ayam, Alamat Jl. Marelan 2 Pasar 4 Timur Lingkungan 28 Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan. Yahya 28 Thn, Pekerjaan Kuli Bangunan Alamat Pasar 4 Timur Lingkungan 29 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan. Muhammad Yusuf, 39 THN, tidak Bekerja Alamat Pasar 4 Timur Lingkungan 28 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan. Delian Saputra 27 Thn, Tidak Bekerja, Alamat Jl. Datuk Rubiah Lingkungan 28 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan. Muhammad Rehan, 16 Thn, Tidak Bekerja Alamat Pasar 4 Timur Lingkungan 27 Kel. Rengas Pulau Kec. Medan Marelan

Dan dari tangan terduga tim berhasil mengamankan narkotika jenis Sabu sebanyak 5 bungkus paket hemat, 1 bungkus paket sedang dan 1 bungkus daun Ganja, Timbangan elektrik 1 buah, Alat hisap atau Bong 2 buah, 1 buah Hp, Uang tunai Rp 519.000, KTP 2 buah An. Delian Syahputra, Kartu BPJS 1 buah An. Delian Syahputra, Mancis 4 buah, Dompet 4 buah, dan dalam aksi pengrebekan/penangkapan itu tidak ditemukan oknum anggota TNI yang terlibat.

Penangkapan bandar dan pengguna Narkoba diwilayah Kodim 0201/Medan yang saat ini sedang gencar gencarnya dilakukan oleh Unit Intel Kodim 0201/Medan dibawah pimpinan Pasi Intel dan Dan Unit Intel Kodim 0201/Medan ini adalah bukti kerja nyata TNI atas Instruksi Presiden yang melibatkan peran serta TNI dalam satgas pemberantasan Narkoba.

Senada dengan instruksi Presiden,

Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Kolonel Inf M. Radhi Rusin S.I.P., Dengan tegas mengatakan tidak ada toleransi bagi masyarakat dan oknum anggota TNI yang terlibat sebagai bandar, pengguna dan pengedar Narkoba.

Saat ini terduga bandar dan pengguna Narkoba tersebut telah diserahkan oleh anggota Unit Intel Kodim 0201/Medan kepada Pihak

Kepolisian, Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut.

× Image