BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen Kemendag Bekerja Sama untuk Jaminan Produk Halal
TOPNEWS62.COM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memperkuat jaminan produk halal (JPH). Sinergi ini resmi ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang menandatangani perjanjian ini, disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag telah menandatangani perjanjian kerja sama untuk Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan," kata Muhammad Aqil Irham setelah penandatanganan di Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Aqil menekankan pentingnya kolaborasi ini dalam mendorong pelaksanaan sertifikasi halal dan pengawasan produk halal, terutama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2024.
Kerja sama ini mencakup lima bidang utama: pertama, pertukaran data dan informasi tentang kehalalan produk yang beredar di Indonesia; kedua, sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Jaminan Produk Halal; ketiga, penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH); keempat, fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMK); dan kelima, pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kehalalan produk, termasuk pencantuman label halal dan keterangan tidak halal pada produk yang beredar di Indonesia.
Pada kesempatan ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyaksikan penandatanganan kerja sama dan secara simbolis menyerahkan sertifikat halal kepada 223 pelaku UMK. Zulkifli juga mendorong pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, karena sertifikasi halal dapat meningkatkan nilai tambah produk UMKM.
"Dengan produk bersertifikat halal, konsumen akan lebih percaya, sehingga usaha dapat berkembang dan bersaing, bahkan diharapkan bisa menembus pasar ekspor," ujar Zulkifli.
Zulkifli juga menegaskan bahwa produk impor yang masuk ke Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal untuk melindungi konsumen dalam negeri yang mayoritas muslim. "Setelah Oktober nanti, kami akan memeriksa produk makanan dari luar negeri, apakah memiliki sertifikat halal atau tidak," kata Zulkifli.