Peringatan Penting: Berhaji Harus dengan Visa Haji, Bukan Visa Ziarah
TOPNEWS62.COM, Otoritas keamanan Arab Saudi mengamankan 24 warga negara Indonesia di Miqat Masjid Bir Ali Madinah pada Selasa, 28 Mei 2024, dan mencegah mereka masuk ke Makkah karena menggunakan visa ziarah, bukan visa haji. Hal ini memicu peringatan kembali dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kepada masyarakat agar memastikan visa yang mereka miliki adalah visa haji.
Widi Dwinanda, anggota Media Center Haji Kementerian Agama, menjelaskan bahwa ada tiga landasan ketentuan yang menegaskan bahwa untuk berhaji, seseorang harus menggunakan visa haji, bukan visa ziarah. Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengakui dua jenis visa haji yang sah di Indonesia: visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah.
Visa haji Mujamalah, atau yang dikenal sebagai haji Furoda, merupakan visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi dan jemaah yang menggunakan visa ini harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kedua, fatwa dari Haiah Kibaril Ulama Saudi mewajibkan izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji.
Menurut fatwa tersebut, izin haji diperlukan sebagai bagian dari ketaatan kepada pemerintah dan untuk menjamin kualitas pelayanan kepada jamaah haji. Tindakan berhaji tanpa izin dianggap melanggar perintah pemerintah dan berdosa. Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan bahwa meskipun haji dengan visa non haji dianggap sah, tetapi pelakunya tetap berdosa.
Berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi, jumlah jemaah haji yang telah tiba di Tanah Suci mencapai 139.421 orang, yang terbagi dalam 355 kelompok terbang. Sayangnya, 28 jemaah telah meninggal di Tanah Suci. Pada Jumat, 31 Mei 2024, sebanyak 19 kelompok terbang, dengan total 7.447 jemaah haji, akan diterbangkan ke Jeddah dari berbagai embarkasi di Indonesia