Home > Wisata

Wakil Ketua DPRD Babel: Ijtima Ulama Komisi Fatwa Sejalan dengan Konsep Wisata Halal di Babel

Ijtima Ulama dan Wisata Halal Babel Sejalan
Dok.mui.or.id
Dok.mui.or.id

TOPNEWS62.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Beliadi, menyatakan bahwa Bangka Belitung siap menjadi tuan rumah acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.

Menurut Beliadi, acara Ijtima Ulama ini akan membawa banyak manfaat, terutama bagi masyarakat dan pengembangan wisata halal di Bangka Belitung.

"Kami sedang mencanangkan wisata halal di Bangka Belitung, dan kegiatan ini sangat tepat dan sinkron dengan tujuan kami. Harapannya, dengan adanya acara seperti ini, upaya kami untuk mempromosikan wisata halal dapat berjalan seiring dengan kegiatan MUI," jelas Beliadi.

Rombongan DPRD dan MUI Provinsi Bangka Belitung telah mengunjungi Kantor MUI Pusat untuk membahas persiapan acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang akan diselenggarakan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

"Kami telah memulai proses persiapan dan melaporkannya kepada DPRD Provinsi Bangka Belitung," tambah Beliadi.

Beliadi kembali menekankan bahwa acara Ijtima Ulama ini akan memberikan dampak positif yang luas, terutama untuk masyarakat dan wisata halal di Bangka Belitung.

"Kami sedang mencanangkan wisata halal di Bangka Belitung, dan acara ini sangat sesuai dan mendukung tujuan kami. Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, promosi wisata halal bisa berjalan selaras dengan kegiatan MUI," tegasnya.

Kunjungan tersebut diterima oleh Dewan Pimpinan MUI, termasuk Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dan Wasekjen MUI KH Rofiqul Umam Ahmad.

Sekjen MUI menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD Provinsi Bangka Belitung terhadap kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII. Menurut Buya Amirsyah, DPRD Provinsi Bangka Belitung berharap acara ini dapat berjalan sukses dan aman.

Acara tersebut akan membahas tiga topik utama: masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fiqh dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyyah mu’ashirah), serta masalah hukum dan perundang-undangan nasional (masail qanuniyyah).

× Image