Home > Travel dan Haji

Kementerian Agama: Kuota Haji Terpenuhi, Waspadai Tawaran Visa Non Haji

Dengan kuota haji Indonesia telah terpenuhi. Masyarakat diingatkan untuk tidak terjebak dengan berbagai tawaran perjalanan menggunakan visa non haji yang tidak resmi.
Dok.Haji.kemenag.go.id
Dok.Haji.kemenag.go.id

TOPNEWS62.COM - Kementerian Agama mengonfirmasi bahwa tahap pembayaran biaya perjalanan haji untuk tahun 1445 H/2024 M telah selesai pada bulan April 2024, dengan kuota haji Indonesia telah terpenuhi. Masyarakat diingatkan untuk tidak terjebak dengan berbagai tawaran perjalanan menggunakan visa non haji yang tidak resmi.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menegaskan bahwa saat ini kuota haji Indonesia telah terisi penuh, dan masyarakat harus berhati-hati terhadap penawaran perjalanan dengan visa non haji. Dia menjelaskan bahwa kuota haji Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diatur oleh pemerintah dan haji khusus yang diatur oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia adalah sebanyak 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada tahun ini mencapai 241.000 jemaah.

Anna juga mengingatkan bahwa warga Indonesia yang menerima undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi harus berangkat melalui PIHK. Dia menyampaikan bahwa Arab Saudi telah memperketat aturan terkait penggunaan visa non haji, dengan janji pemeriksaan yang lebih ketat dan intensif.

Anna juga menyoroti bahwa tahap pembayaran biaya haji telah berakhir, dan proses penerbitan visa jemaah sedang berlangsung. Lebih dari 195.000 visa jemaah haji reguler telah diterbitkan hingga saat ini, dengan proses yang sama berlaku untuk jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler dijadwalkan untuk berangkat ke Arab Saudi mulai tanggal 12 Mei 2024, sementara jemaah haji khusus akan memulai perjalanan mereka pada tanggal 23 Mei 2024. Anna mengingatkan masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh tawaran perjalanan menggunakan visa non haji, dengan kasus-kasus di masa lalu yang berakhir dengan deportasi dari Arab Saudi. Dia menegaskan pentingnya kerja sama yang erat antara Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk melindungi jemaah dari penipuan semacam itu.

× Image