Home > Travel dan Haji

Dirjen PHU dan KBIHU Meneken MoU untuk Peran Aktif di Masyarakat

Peran penting yang dimiliki KBIHU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019
Dok.Haji.kemenag.go.id
Dok.Haji.kemenag.go.id

TOPNEWS62.COM – Jakarta, Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, telah menandatangani kesepakatan MoU dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Acara tersebut berlangsung di Ruang Sidang 1 Ditjen PHU pada hari Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Hilman Latief menyoroti peran penting yang dimiliki KBIHU sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019. KBIHU bertugas memberikan bimbingan dan pembinaan kepada Jemaah Haji, menjadi mitra utama Kementerian Agama dalam memastikan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.

Hilman mengharapkan KBIHU, sebagai garda terdepan, dapat memahami situasi penyelenggaraan ibadah haji dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan jemaah dengan tidak tergiur oleh tawaran visa haji yang tidak resmi.

Selain itu, Hilman meminta KBIHU untuk berperan aktif dalam masyarakat, mengingat pentingnya eksistensi dan peran mereka setelah mendapat fasilitasi dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2019. Dirjen Bina Haji, Arsad Hidayat, menambahkan bahwa sebanyak 1.636 KBIHU telah terdaftar di Kemenag, dengan 502 pembimbing yang siap membantu jemaah haji.

Program Haji Ramah Lansia yang sudah digagas sejak tahun 2023 juga mengalami peningkatan, dengan KBIHU memainkan peran penting dalam menyokong program tersebut. Arsad menambahkan bahwa peran aktif KBIHU akan sangat dibutuhkan mengingat kuota jemaah yang mencapai angka tertinggi dalam sejarah perhajian Indonesia.

Dengan demikian, MoU antara Dirjen PHU dan KBIHU menjadi langkah penting untuk memastikan peran aktif KBIHU dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik dan aman bagi jemaah.

× Image