Manasik Haji Digelar untuk Persiapan Jemaah Haji Langsa Berangkat 7 Juni 2024
TOPNEWS62.COM - Langsa, Seiring dengan tanggal keberangkatan mereka ke Tanah Suci yang semakin dekat, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Langsa telah mengadakan sesi manasik haji gabungan pertama untuk tiga kecamatan di Kota Langsa, berlangsung dari 24 April hingga 1 Mei 2024. Acara ini berlangsung di aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Kota Langsa.
Peserta manasik haji berasal dari Kecamatan Langsa Kota, Langsa Lama, dan Langsa Timur, dengan total 76 orang yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Langsa, Fadhli, menjelaskan bahwa manasik haji ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para jemaah haji. Selanjutnya, Kemenag Kota Langsa juga akan menyelenggarakan manasik haji tingkat kota selama dua hari pada 15-16 Mei 2024.
"Melalui manasik ini, diharapkan para jemaah haji akan lebih siap secara spiritual dan praktis untuk menjalani ibadah di Tanah Suci. Mereka akan diberi panduan dan materi yang bermanfaat selama manasik di tingkat kecamatan dan kota," ujarnya.
Fadhli berharap agar semua jemaah haji dapat mengikuti manasik ini hingga selesai dan dapat memperoleh pengetahuan yang cukup untuk menjadi jemaah haji yang bermakna.
Setelah tahap pertama manasik haji gabungan ini, Fadhli menyatakan bahwa pihaknya juga akan menyelenggarakan manasik gabungan untuk dua kecamatan lainnya, yaitu Langsa Baro dan Langsa Barat.
Tahun ini, jemaah haji asal Langsa berjumlah 162 orang yang akan berangkat dengan Kloter 9, bersama dengan jemaah dari Aceh Tamiang, Aceh Timur, Bireuen, dan Aceh Utara. Mereka akan bertolak ke Tanah Suci pada tanggal 7 Juni mendatang.
Ketua Panitia Pelaksana, Ierham Zakaria, menjelaskan bahwa manasik haji ini diselenggarakan dalam 8 kali pertemuan dengan total 32 jam pembelajaran. Tim penyelenggara terdiri dari 6 pemateri dari tim kesehatan dan tim yang telah mendapatkan sertifikasi sebagai Pembimbing Manasik Haji (SPMH).
"Manasik Haji ini diselenggarakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam Surat Keputusan Nomor 113 Tahun 2024, tentang Pedoman Penyelenggaraan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji Reguler di Kabupaten/Kota dan Kecamatan Tahun 1445 Hijriah / 2024 Masehi," tambahnya.
Peserta termuda manasik haji adalah Siti Shaura Al Amna Binti Amir Busra, 19 tahun, sedangkan peserta tertua adalah Khadijah Binti Tgk. Sabi, 88 tahun.