Umrah Setelah Ramadan: Imbauan Pemerintah dan Dampak Umrah Backpacker
TOPNEWS62.COM - Jakarta - Ramadan 1445H akan segera berakhir, dan masyarakat Indonesia kembali menyiapkan diri untuk menunaikan ibadah umrah menjelang 1 Syawal Idul Fitri 2024.
Namun, di balik tingginya antusiasme masyarakat untuk melaksanakan umrah di bulan Syawal, pemerintah memberikan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan tidak melaksanakan umrah dengan cara backpacker.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Suviyanto, memberikan penjelasan mengenai imbauan pemerintah terkait ibadah umrah di bulan Syawal serta dampak dari melaksanakan umrah dengan cara backpacker, dalam wawancara khusus pada Sabtu, 6 April 2024.
Imbauan pemerintah, menurut Suviyanto, adalah agar masyarakat menunaikan ibadah umrah dengan memperhatikan program "5 pasti umrah". Hal ini mencakup memastikan bahwa travel yang dipilih memiliki izin resmi dari PPIU, biaya umrah sesuai ketentuan pemerintah, tiket dan jadwal penerbangan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) umrah, visum telah disiapkan sebelum keberangkatan, dan akomodasi hotel telah terjamin.
Selain itu, Suviyanto menekankan pentingnya pemahaman bahwa umrah bukanlah sekadar perjalanan wisata, melainkan perjalanan ibadah yang memerlukan pendampingan dan pembimbingan yang profesional dari PPIU. Jemaah juga perlu memahami materi manasik agar ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan makna.
Menanggapi pertanyaan mengenai pelaksanaan umrah backpacker, Suviyanto menjelaskan bahwa aturan yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, menyatakan bahwa umrah harus dilakukan melalui PPIU. Oleh karena itu, pemerintah mengantisipasi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat dan mengadakan pembinaan kepada PPIU. PPIU juga diminta untuk tidak memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah yang tidak melalui PPIU. Terhadap pelanggaran tersebut, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam konteks ini, Suviyanto menegaskan bahwa melaksanakan umrah melalui PPIU memberikan lebih banyak manfaat bagi jemaah. Dengan melalui PPIU, jemaah mendapatkan jaminan akan pelayanan yang terjamin, termasuk bimbingan ibadah, hak pelindungan asuransi dan hukum, serta penanganan berbagai kejadian yang mungkin terjadi selama di Arab Saudi.
Dengan demikian, pemerintah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk memilih pelaksanaan umrah melalui PPIU, demi kelancaran, keamanan, dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah umrah.