Pemerintah Larang Umrah Mandiri dan Backpacker
TOPNEWS62.COM - Maraknya insiden umrah mandiri dan umrah backpacker di Indonesia mendorong Ditjen PHU Kemenag, untuk mengadopsi strategi sosialisasi yang lebih intensif, terutama melalui media massa dan platform digital.
Menurut Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani, umrah mandiri adalah keinginan jemaah untuk menjalani ibadah umrah secara independen, sementara umrah backpacker merujuk pada jemaah dengan anggaran dan persiapan minimal.
Jaja menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia telah melarang jemaah untuk melakukan umrah mandiri atau backpacker sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang mengatur tentang perjalanan ibadah umrah yang harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
"Dalam hal ini, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri. Mengingat risiko yang kompleks, terutama bagi jemaah yang tidak berpengalaman dalam perjalanan ke Arab Saudi, sangat berbahaya. Pertanyaannya, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan?" papar Jaja.
Dia juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan PPIU dalam kasus umrah mandiri dan backpacker. Jika terbukti, PPIU tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas, termasuk pencabutan izin operasional.
"Dan jika ada individu yang mengorganisir perjalanan umrah secara berkelompok tanpa izin resmi, tindakan hukum akan diberlakukan," tambahnya.
Jaja juga menyoroti kontradiksi antara proses visa Arab Saudi yang memungkinkan visa turis untuk umrah dengan regulasi di Indonesia.
"Semua ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat tentang perlunya menempuh perjalanan umrah melalui PPIU untuk menjamin kepastian dan keamanan perjalanan. Ini untuk menghindari risiko yang tidak terkendali karena tergiur dengan penawaran harga murah," tutupnya.