Home > Nasional

Wali Kota Bandung Mengimbau Masa Tenang Pemilu Semua Pihak Kawal Suasana Kondusif 11 - 13 Februari

Dalam kurun waktu tersebut, tidak boleh ada seorangpun yang berkepentingan untuk melakukan kampanye, Tertuang pada UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36
Dok.bandung.go.id
Dok.bandung.go.id

TOPNEWS62.COM- Kota Bandung, Minggu (11/02/2024). Pj Wali Kota Bandung menghimbau dan menegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Juga pada pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk:

· Tidak menggunakan hak pilihnya

· Memilih pasangan calon

· Memilih partai politik peserta pemilu tertentu

· Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu

· Memilih calon anggota DPD tertentu

Merujuk pada regulasi tersebut, semua pihak di Kota Bandung untuk mengawal tren kondusifitas yang sudah dibangun, penjelasan yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono “Mari kita jaga kondisi Kota Bandung yang sudah kondusif. Kita punya tradisi bagus setiap penyelenggaraan pemilu. Kota Bandung selalu kondusif, angka partisipasinya tinggi. Mari kita jaga,” imbuhnya.

Selanjutnya, Bambang juga mengajak semua elemen sama-sama mengawasi masa tenang ini dengan memastikan media mainstream steril dari konten-konten yang berbau kampanye. Terkhusus Bawaslu, organisasi wartawan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan lembaga terkait lainnya.

Ia juga mengajak masyarakat agar tidak memposting atau membuat konten yang mengajak untuk memilih salah satu calon atau mendukung partai tententu.“Tahan dulu jarinya selama tiga hari ini. Apalagi jangan sampai memprovokasi dan menyebarkan hoaks di media sosial,” tegas, Bambang.

Akhir kata sambutannya ia mengajak semua warga Kota Bandung yang telah memiliki hak pilih, berbondong-bondong datang ke TPS pada 14 Februari untuk memilih presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi Jabar, DPRD Kota Bandung, dan DPD dari Jabar. “Pilih sesuai hati nurani dan abaikan iming-iming materi yang hendak mempengaruhi pilihan. Tolak politik uang,” tutup Pj Wali Kota..

× Image