Home > Nasional

Dirjen PHU Kemenag Berangkatkan 45 Ribu Jemaah Lansia

Pentingnya bagaimana para petugas nantinya dapat memberikan kesadaran dan kepedulian bersama
Dok. PHU-Kemenag.go.id
Dok. PHU-Kemenag.go.id

Tangerang Selatan, Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) saat membuka secara resmi kegiatan Training for Trainer Fasilitator PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter di kawasan Tangerang Selatan menyampaikan kebijakan Haji Ramah Lansia akan tetap diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H/2024M. Hal ini dikarenakan setidaknya ada 45ribu Jemaah Haji yang dikategorikan lanjut usia atau berusia lebih dari 65 tahun.

“Jumlah jemaah lansia tahun ini adalah sekitar 45ribu orang.Pentingnya bagaimana para petugas nantinya dapat memberikan kesadaran dan kepedulian bersama dengan jumlah jemaah lansia tahun ini sekitar 45ribu orang, ujar Hilman dalam arahannya.

Hilman mengatakan Keberadaan fasilitator Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), memiliki posisi yang sangat strategis karena akan menjadi ujung tombak dari Ditjen PHU untuk melakukan pembinaan bagi petugas haji Indonesia.

Dalam jumlah jemaah yang besar tahun ini, peran yang harus dijalankan oleh petugas haji sangat penting, sehingga perlu koordinasi yang matang antar petugas petugas juga harus solid dan mempunyai kemampuan yang memadai agar visi haji yang akan datang lebih baik,” pungkas Hilman.

Beliau menambahkan, ada 5 (lima) fungsi petugas haji sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antara lain :

· Fungsi pembinaan

· Fungsi pelayanan

· Fungsi pelindungan

· Fungsi pengendalian dan

· Fungsi pengorganisasian.

"Kelima fungsi ini menunjukkan bahwa peran petugas haji tidak hanya sekedar teknis, namun lebih dari itu. Sehingga PPIH ini juga menjadi mandat penting dari Menag untuk pelaksanaan haji yang akan datang. Saya bersyukur persiapan dari Direktorat Bina Haji sendiri sudah sangat sistemik," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Bina Petugas Ditjen PHU M. Khanif dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan Training for Trainer Fasilitator PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan fasilitator dalam memandu peserta pada pelaksanaan Bimbingan Teknis PPIH nanti.

"Training for Trainer Fasilitator PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter ini kita selenggarakan selama 3 (tiga) hari dari tanggal 1 s.d. 3 Februari 2024. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan fasilitator dalam memandu para petugas haji di Bimtek nanti," terang Khanif.

Kegiatan yang di usung oleh Sub Direktorat Bimbingan Petugas Direktorat Bina Haji ini diikuti oleh perwakilan Bidang PHU Kanwil Kemenag Provinsi dan embarkasi haji, Center for Ageing Studies (CAS) atau Pusat Kajian Lansia dari Universitas Indonesia, Puskes TNI, Pusdiklat Kemenag, LKP3UI, serta internal Ditjen PHU.

× Image