Home > Nasional

Ada Ratusan APK Melanggar Aturan Tercatat Panwascam Cilodong Kota Depok

Panwascam Cilodong menggelar press release mengenai pengawasan masa kampanye, Sabtu (27/01/24)
Dok.Depok.go.id/ (Foto: JD 05/Diskominfo Depok)
Dok.Depok.go.id/ (Foto: JD 05/Diskominfo Depok)

TOPNEWS62.COM- Depok (27/1/2024) Panwascam Cilodong menggelar press release mengenai pengawasan masa kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Cilodong mencatat sepanjang masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebanyak 574 Alat Peraga Kampanye (APK) kedapatan melanggar aturan. Ratusan alat peraga yang melanggar dapat membahayakan masyarakat, termasuk pengguna jalan serta mengganggu estetika.

Dedi Muliana sebagai Ketua Panwascam Cilodong,mengatakan," Ada Sekitar 574 Alat Peraga Kampanye atau disingkat APK - terdata di sepanjang jalan protokol yang melanggar, belum termasuk di dalam gang. Misal di Jalan Haji Dimun, Jalan Raya Cilodong, Abdul Gani dan seterusnya," tutur Dedi Muliana -Minggu (28/01/24).

Kemudian Dedi menjelaskan juga, pemasangan APK yang tidak pada tempatnya merupakan jumlah pelanggaran tertinggi. APK tersebut terpasang di tiang listrik dan pohon.

Dalam hal ini, dia menekankan pentingnya upaya preventif, edukasi dan sosialisasi kepada peserta pemilu. Upaya tersebut dibutuhkan agar memastikan kesadaran aturan kampanye dapat dijalankan dengan baik.

"Kami hanya melakukan pendataan dan merekomendasikannya ke Satuan Polisi Pemong Praja (Satpol PP) Kota Depok untuk penertiban," pungkasnya.

Image
Yadi B Yahya

Founder topnews62.com Portal Berita yang Komperenshif, Akurasi yang menyejukan dan mencerdaskan terkait Wisata serta Gaya Hidup zaman Now

× Image