Home > Nasional

Transformasi Kelembagaan, BPJPH dan Kemenag Lakukan Serah Terima Aset dan Kewajiban

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa serah terima aset ini tidak berarti akhir dari kerja sama antara BPJPH dan Kemenag. Sinergi kedua lembaga justru harus semakin kuat.
Dok. BPJPH
Dok. BPJPH

TOPNEWS62.COM, JAKARTA – Transformasi kelembagaan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) membawa perubahan signifikan, termasuk dalam pengelolaan aset dan pertanggungjawaban keuangan. Sebagai bagian dari proses tersebut, BPJPH dan Kementerian Agama (Kemenag) menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan Kewajiban, Selasa (29/7/2025), di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Langkah ini merupakan bagian dari proses likuidasi antara Unit Akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) Kemenag dan BPJPH.

“Hari ini kita menyaksikan tonggak penting dalam transisi kelembagaan BPJPH, yaitu serah terima aset dan kewajiban. Ini bukan sekadar proses administratif, tetapi komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance,” ungkap Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa transformasi ini menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan keuangan, memperjelas pertanggungjawaban aset, serta menyiapkan sistem akuntansi berbasis Badan Layanan Umum (BLU) yang mandiri.

“Kami berkomitmen menciptakan industri halal dari Aceh hingga Papua. BPJPH akan terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, SDM, dan sistem internal sebagai motor penggerak ekosistem halal nasional yang inklusif dan kompetitif secara global,” tambahnya.

Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH, juga menyampaikan harapan dukungan berkelanjutan dari Kemenag agar transisi kelembagaan ini berjalan tertib tanpa mengganggu pelayanan publik dan pelaporan keuangan negara.

“Penandatanganan ini bukan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar. Kami siap menjalankan amanah ini dengan integritas dan dedikasi demi pelayanan publik yang prima di bidang jaminan produk halal,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa serah terima aset ini tidak berarti akhir dari kerja sama antara BPJPH dan Kemenag. Sinergi kedua lembaga justru harus semakin kuat.

“Hubungan kita seperti orang tua dan anak. Ketika anak semakin hebat bahkan melampaui orang tuanya, itu kebanggaan bagi kami. Dulu saat berada di Kemenag, BPJPH sudah menunjukkan kinerja baik, dan kini dengan kemandirian, prestasinya makin luar biasa,” tutur Menag Nasaruddin.

Turut hadir dalam acara ini Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, Sekjen Kemenag Kamarudin Amin, Kepala Biro Umum dan Keuangan BPJPH Sukismanto Aji, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Zulpan Syarif S Hasibuan, Kepala Biro Keuangan Kemenag Ahmad Hidayatullah, serta jajaran pejabat terkait.

Sebagai informasi, proses likuidasi telah melalui tahapan panjang dengan koordinasi lintas unit Kemenag dan BPJPH, serta pendampingan dari Kementerian Keuangan. Serah terima meliputi:

  1. Aset atas nama satuan kerja BPJPH yang tercatat dalam sistem UAPA Kemenag.
  2. Kewajiban terkait kegiatan operasional dan pelaksanaan anggaran BPJPH sebelum transformasi kelembagaan.
  3. Saldo kas, piutang, dan utang yang disesuaikan berdasarkan prinsip akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
× Image