Kesejahteraan Perawat: Benarkah Sudah Dijamin oleh Undang-Undang?
TOPNEWS62.COM, JAKARTA -- Perawat merupakan salah satu profesi vital dalam sistem kesehatan nasional. Perawat memiliki peran penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat. Perawat berada di garis depan dalam pelayanan kesehatan, mulai dari pencegahan, pengobatan, hingga rehabilitasi. Keberadaan SDM perawat dalam sistem kesehatan menjadi penentu keberlangsungan proses pemberian pelayanan kesehatan.
Badan Pusat Statistik mencatat jumlah perawat di Indonesia pada tahun 2023 adalah 582.023 orang, meningkat 3,24% dari tahun sebelumnya. Perawat merupakan tenaga kesehatan terbanyak di Indonesia. Besarnya jumlah perawat di Indonesia saat ini tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan yang dirasakan oleh perawat itu sendiri. Kesejahteraan perawat kerap menjadi isu yang belum sepenuhnya teratasi, baik dari aspek penghasilan maupun perlindungan kerja. Kondisi ini berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan
Kesejahteraan pekerja adalah konsep yang mencakup upaya untuk memenuhi kebutuhan fisik, emosional, sosial, dan ekonomi pekerja agar mereka dapat mencapai produktivitas yang optimal. Definisi ini sering terkait dengan faktor-faktor seperti kompensasi, jaminan sosial, lingkungan kerja yang sehat, keseimbangan kerja-kehidupan, dan kesempatan pengembangan karier. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kesejahteraan pekerja adalah pemenuhan kebutuhan jasmani dan rohani yang dapat meningkatkan produktivitas kerja. Kesejahteraan pekerja dapat diwujudkan melalui berbagai komponen, di antaranya upah yang layak, jaminan sosial tenaga kerja (meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan), perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, waktu kerja yang sesuai serta pemenuhan cuti dan istirahat bagi pekerja.
Salah satu komponen dari kesejahteraan perawat adalah upah kerja. Hasil survei Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) tahun 2022 pada sebanyak 143.947 perawat dengan 65.393 tenaga honorer, menunjukkan bahwa upah kerja perawat masih lebar rentangnya. Upah/ gaji perawat di Jawa Tengah, Maluku, Bengkulu terendah Rp.600.000 dan tertinggi Rp. 2.500.000, sementara DKI dan sekitarnya memberikan gaji terendah Rp. 2.700.000 dan tertinggi Rp 8.141.00. Sedangkan untuk jaminan kesehatan didapatkan data sebanyak 61,5% mendapatkan BPJS kesehatan, 38,5% tidak mendapatkan BPJS kesehatan, 39,1% mendapatkan BPJS Tenaga kerja, sedangkan yang tidak mendapatkan BPJS tenaga kerja sebanyak 60,9%. Dengan melihat data-data hasil survei tersebut, kita dapat menyimpulkan aspek kesejahteraan pada perawat belum sepenuhnya merata dan dirasakan oleh perawat di Indonesia.
Kesejahteraan perawat di Indonesia apakah sudah diatur oleh Undang-Undang? Undang-undang yang mengatur kesejahteraan perawat di Indonesia saat ini adalah Undang-undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan:
- Pasal 12 menyebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap: kesejahteraan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
- Pasal 273 menyebutkan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: mendapatkan gaji/upah, imbalan jasa, dan tunjangan kinerja yang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan; mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pengembangan kompetensi, keilmuan, dan karier di bidang keprofesiannya.
Hak-hak perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan yang disampaikan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 selaras dengan yang sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Undang-Undang No 38 tahun 2014 tentang keperawatan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 57 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak menerima imbalan jasa; memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai nilai agama; mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya;
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 36 menjelaskan perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berhak: memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan; menerima imbalan jasa atas pelayanan keperawatan yang telah diberikan; serta memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar.
Adapun terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengupahan dapat mengacu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2013, tentang Ketenagakerjaan Indonesia yaitu pada:
- Pasal 86 disebutkan setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
- Pasal Pasal 88 sampai Pasal 98 disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah harus menetapkan kebijakan pengupahan, antara lain, meliputi: a. upah minimum; b. upah kerja lembur; c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan; d. upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; e. bentuk dan cara pembayaran upah; f. struktur dan skala pengupahan yang proporsional; g. upah untuk pembayaran pesangon.
Kesejahteraan perawat secara umum memang sudah diatur oleh Undang-Undang sebagaimana telah dipaparkan di atas, akan tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan perawat, diperlukan kebijakan yang tidak hanya memperkuat regulasi yang ada, tetapi juga menambahkan pendekatan-pendekatan baru seperti sistem pengupahan perawat yang berbasis kompetensi perawat yaitu dengan mempertimbangkan Tingkat Pendidikan, pengalaman, dan kinerja perawat. Dengan adanya sistem pengupahan perawat yang berbasis kompetensi diharapkan dapat memberikan insentif kepada perawat untuk meningkatkan kompetensi dan produktivitasnya serta mencegah ketimpangan upah antar daerah.
PPNI sebagai wadah perjuangan aspirasi perawat Indonesia pada tanggal 15 Maret 2023 telah mengeluarkan Pedoman Pengupahan Perawat di Indonesia dengan Struktur Skala Upah yang dapat dijadikan acuan dalam pemberian imbalan jasa profesional perawat di Indonesia. PPNI telah merekomendasikan agar struktur dan skala upah disusun oleh pemberi kerja dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi dari perawat. Pemberian imbalan jasa profesional perawat dengan menggunakan struktur skala upah merupakan sebuah alternatif solusi pengupahan perawat yang lebih terstruktur dan berkeadilan. Pedoman tersebut diharapkan dapat mencapai pemenuhan upah yang layak bagi perawat, dan meningkatkan daya saing antar sumber daya manusia di unit kerja masing-masing, mendorong pengembangan karir perawat, menjamin kesetaraan dan anti diskriminasi, serta meningkatkan motivasi perawat dalam bekerja.
Lembaga legislatif baik DPR maupun DPRD memiliki peran strategis dalam menjamin kesejahteraan perawat melalui pembentukan, pengawasan, dan evaluasi regulasi yang telah ada. Lembaga legislatif bertugas memastikan pelaksanaan undang-undang yang telah disahkan berjalan efektif, di antaranya mengawasi penerapan upah layak untuk perawat, khususnya di sektor swasta dan daerah terpencil, memastikan perawat honorer atau kontrak mendapatkan hak perlindungan sosial, seperti jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja, serta meninjau kesenjangan implementasi antar daerah, termasuk masalah rasio perawat terhadap pasien. Sebagai wakil rakyat, legislatif bertanggung jawab menyuarakan aspirasi perawat terkait isu-isu kesejahteraan dalam sidang-sidang legislasi dan mendorong diskusi publik dan dialog dengan asosiasi keperawatan untuk memahami kebutuhan nyata di lapangan. Lembaga legislatif memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kesejahteraan perawat. Dengan peran yang mencakup pembuatan undang-undang, pengawasan implementasi, advokasi, serta revisi regulasi, lembaga legislatif dapat menjadi penggerak utama untuk memastikan kesejahteraan perawat tercapai secara merata.
Meskipun undang-undang yang mengatur kesejahteraan perawat di Indonesia sudah ada, implementasinya masih jauh dari optimal. Diperlukan langkah konkret dari pemerintah, pemberi kerja, dan asosiasi profesi untuk memastikan bahwa kesejahteraan perawat benar-benar terjamin. Kolaborasi antara legislatif, eksekutif, dan organisasi keperawatan diperlukan untuk mengatasi tantangan implementasi regulasi di lapangan. sehingga perawat dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Perawat yang memiliki motivasi tinggi dalam bekerja akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada pasien, hal ini tentunya secara langsung akan berdampak terhadap peningkatan derajat kesehatan pasien, dan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
Penulis. Ns. Suci Sari Pratiwi, S.Kep
Mahasiswa Program Magister Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, saat ini bertugas juga sebagai Kepala Perawat (Head Nurse) di ruang Instalasi Kamar Bedah RS Universitas Indonesia sejak tahun 2023.