Kemenkes Gelar FGD Female Genital Mutilation atau Khitan perempuan
TOPNEWS62.COM, JAKARTA – Dalam catatan FGD advokasi pencegahan FGM/C dalam mendukung upaya pencegahan praktik pemotongan dan pelukaan pada genitalia perempuan (P2GP) yang telah berlangsung lama di Indonesia, diperlukan dukungan dan kerjasama berbagai pihak terkait, baik pemerintah maupun non pemerintah, Senin 12/08/2024 .
Sehubungan dengan hal tersebut, pada rapat yang diselenggarakan pada Kamis, (8/08) Pukul. 08.30 – 16.00 WIB bertempat : Hotel Wyndham, Jalan Raya Casablanca Kav. 18 Jakarta 12870. Dalam Forum Group Diskusi (FGD) bahan advokasi pencegahan P2GP.
Dalam pokok bahasannya Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Nurfadhilah yang mewakili Pimpinan Pusat Aisyiyah dalam FGD pencegahan perlukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) atau Female genital mutilation/cutting Kamis (8/8). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktotar Kesehatan Usia Produktif dan Lansia Kemenkes RI.
Dalam Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2024 pasal 101 ayat (1) menyebutkan bahwa khitan/sunat perempuan menjadi salah satu praktik yang harus dihapuskan. Sementara data terkini masih menunjukkan separuh perempuan di Indonesia mengalaminya.
Kemudian sebagian berpendapat bahwa tidak semua praktik sunat perempuan merupakan perlukaan dan pemotongan genital, namun hanya sekedar simbol dan ritual adat atau tradisi. Secara medis tindakan tersebut tidak beralasan dah tidak bermanfaat.
Selanjutnya FGD tersebut Dr. Nurfadhilah, S.K.M., M.K.M., mengatakan bahwa edukasi dapat dilakukan kepada keluarga ketika dilakukan pemeriksaan kehamilan yang menurut standar pelayanan kesehatan harus dilaksanakan paling tidak 6 kali selama proses kehamilan. Namun sayangnya data Survei Kesehatan Indonesia 2023 kurang dari 20% ibu hamil memeriksakan kehamilan hingga 6 kali. Bahkan di salah satu puskesmas di Jakarta, meskipun jumlah kunjungan pemeriksaan kehamilan lebih dari 100, namun jarang sekali yang melakukan proses persalinan di Puskesmas, tuturnya.
Dalam FGD tersebut hadir pula perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Komnas Perempuan, KPAI, Kongres Ulama Perempuan Indonesia, UNICEF, UNFPA, dan CIMSA.
Terlampir dalam FGD dengan daftar undangan sebagai berikut :
1. Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kementerian Kesehatan RI
2. Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya, KemenPPPA
3. Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, KemenPPPA
4. Asisten Deputi Hak Anak Atas Pengasuhan dan Lingkungan, KemenPPPA
5. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama
6. Direktorat Bina Keluarga Sakinah, Kementerian Agama
7. Direktur Perlindungan Kebudayaan, Kemendikbud RI
8. Direktur Gizi dan KIA, Kemenkes RI 9. Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI
10. PMO Direktorat Usia Produktif dan Lanjut Usia, Kemenkes RI
11. Ketua Tim Kerja Kesehatan Kelompok Rentan, Direktora UPL
12. Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi, Direktorat UPL
13. Ketua Komnas Perempuan
14. Komnas Perlindungan Anak
15. Ketua Konggres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)
16. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia
17. Pimpinan Pusat Aisyiyah
18. Pimpinan LKK PB Nahdatul Ulama
19. Ketua CIMSA 20. Direktur Algebra International Islamic Boarding School
21. UNFPA Indonesia
22. WHO Indonesia
23. UNICEF Indonesia
24. Anggota Tim Kerja Kesehatan Kelompok Rentan, Direktorat UPL