Home > Nasional

Tim Gabungan KLHK dan Polda Banten Tangkap 5 Pemburu Badak Jawa di TNUK

Polda Banten menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK)
Dok.menlhk
Dok.menlhk

TOPNEWS62.COM, Dalam upaya menghentikan perburuan Badak Jawa, Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polda Banten menggelar Operasi Penindakan Perburuan Satwa Liar di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) pada tanggal 7-16 Mei 2024. Operasi ini berhasil menangkap lima buronan di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kabupaten Pandeglang, Banten. Operasi ini merupakan kelanjutan dari penindakan pada tahun 2023 yang berhasil menangkap Sunendi alias Nendi bin Karnadi.

Kelima buronan yang ditangkap adalah AT, SAH, LEL, SAY, dan IS, yang semuanya merupakan warga Kampung Ciakar. Mereka merupakan bagian dari sindikat perburuan satwa liar yang menggunakan senjata api rakitan. Para tersangka kini diamankan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk diproses lebih lanjut.

Operasi ini merupakan pengembangan dari kasus perburuan Badak Jawa sebelumnya, di mana Sunendi telah divonis 12 tahun penjara dan didenda Rp 100 juta oleh Pengadilan Negeri Pandeglang. Sunendi terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api, pencurian kamera trap, dan perburuan satwa liar, melanggar berbagai undang-undang termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Operasi gabungan ini melibatkan Ditjen Gakkum LHK, Balai TN Ujung Kulon, Resmob Satbrimobda Banten, Ditreskrimum-Diintelkam Polda Banten, dan Polisi Satwa (K-9). Selain AT yang ditangkap dalam operasi ini, empat tersangka lainnya menyerahkan diri. Saat ini, delapan buronan lainnya, termasuk SK, SH, ICUT, RAH, KR, NH, dan WD, masih dalam pengejaran.

Menurut keterangan Sunendi dan para tersangka, perburuan Badak Jawa di TNUK dilakukan oleh dua kelompok. Kelompok pertama dipimpin oleh Sunendi dan berjumlah sepuluh orang, sementara kelompok kedua dipimpin oleh RAH, yang masih buron, dan berjumlah empat orang. Cula badak yang mereka peroleh dijual kepada tersangka berinisial LHKW alias W melalui perantara Y. Keduanya kini dalam proses penyidikan oleh Polda Banten.

Dari kelima tersangka tahun 2024, berhasil disita tiga senjata api rakitan, lima belas butir peluru timah, bubuk mesiu, jerat sling baja, dan peralatan lainnya. Pada tahun 2023, dari tersangka Sunendi dan lainnya, disita satu senjata api laras panjang, dua belas butir peluru aktif, satu senjata api laras pendek rakitan, empat senjata rakitan, delapan bungkus mesiu, dan bagian-bagian satwa dilindungi termasuk Badak Jawa. Selain itu, masyarakat juga menyerahkan secara sukarela 429 senjata api rakitan kepada tim operasi pada tahun 2023.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Rudianto S. Napitu, menegaskan bahwa perburuan satwa liar, pembalakan liar, dan perambahan merupakan ancaman serius terhadap ekosistem TNUK. "Pengelolaan dan pelestarian kawasan TNUK harus melalui strategi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari," ujar Rudi.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, menyatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen pemerintah untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia. Ia mengapresiasi kerja sama dengan POLRI, khususnya Kapolda Banten, serta putusan hakim yang memberikan efek jera kepada pelaku.

"Saya sudah memerintahkan Penyidik LHK untuk berkoordinasi dengan Polda Banten guna menangkap delapan buronan lainnya dan pihak-pihak pemodal. Penegakan hukum multidoor dengan penerapan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 akan diterapkan agar hukumannya maksimal," tegas Rasio.

Rasio juga menambahkan bahwa penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya. "Kami tidak akan berhenti menindak perburuan dan perusakan di TNUK. TN Ujung Kulon dan Badak Jawa adalah kekayaan bangsa Indonesia yang menjadi perhatian dunia. Untuk itu, harus kita jaga dan lestarikan. Kami mengimbau kepada delapan buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri," pungkasnya.

Sejak 2015 hingga 2024, KLHK telah melaksanakan 504 operasi TSL, 862 operasi perambahan, 767 operasi illegal logging, dan berbagai tindakan penegakan hukum lainnya.

× Image