Home > Nasional

Presiden Jokowi Kecam Keras Serangan Israel ke Rafah

Indonesia sangat mengecam keras serangan Israel ke Rafah
Dok.setkab
Dok.setkab

TOPNEWS62.COM, Dumai - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengecam keras serangan militer Israel ke Rafah, Palestina, dalam sebuah keterangan pers di Kota Dumai, Riau, pada Sabtu (1/6/2024). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap peningkatan kekerasan yang baru-baru ini terjadi.

“Walaupun sudah sering saya sampaikan, saya ingin menegaskan kembali bahwa Indonesia sangat mengecam keras serangan Israel ke Rafah,” ujar Presiden Jokowi dengan tegas.

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional, termasuk perintah Mahkamah Internasional untuk menghentikan serangan mereka terhadap Palestina.

“Israel seharusnya mematuhi kewajiban mereka terhadap Mahkamah Internasional, termasuk menghentikan serangan ofensif mereka ke Palestina,” tambahnya.

Kecaman ini mencerminkan sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, serta mendukung perdamaian dan stabilitas di Timur Tengah.

Sebelumnya, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) telah memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan mereka di Rafah. Putusan ini disampaikan pada Jumat (24/5/2024).

Dalam putusannya, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah yang dapat membahayakan kehidupan kelompok Palestina di Gaza dan mengakibatkan kehancuran fisik sebagian atau keseluruhan.

Selain itu, Israel juga diinstruksikan untuk memastikan penyeberangan Rafah tetap terbuka untuk penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan.

“Israel harus mengambil langkah-langkah efektif untuk menjamin akses tanpa hambatan ke Jalur Gaza bagi komisi penyelidikan, misi pencarian fakta, atau badan investigasi lainnya yang diberi mandat oleh badan-badan PBB yang berwenang untuk menyelidiki tuduhan genosida,” bunyi putusan tersebut.

× Image