Home > Filantropi

Kemenag Membentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf: Tugas dan Tujuannya

Upaya Kemenag untuk mengoptimalkan potensi besar yang dimiliki oleh zakat dan wakaf
Dok.kemenag.go.id
Dok.kemenag.go.id

TOPNEWS62.COM - Jakarta, Langkah strategis telah diambil oleh Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) dengan pembentukan Unit Manajemen Proyek (PMU) Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia sejak awal tahun 2024. Tim ini terdiri dari para ahli dan konsultan yang memiliki keahlian dalam pengelolaan zakat dan wakaf.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk mengoptimalkan potensi besar yang dimiliki oleh zakat dan wakaf. Sebagai seorang Guru Besar di UIN Alauddin Makassar, beliau menyatakan harapannya agar PMU dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam pelaksanaan amanah Kemenag, terutama dalam pengelolaan zakat dan wakaf.

Dalam pembukaan Diskusi Kelompok Fokus (FGD) mengenai PMU Akselerasi Pengembangan Zakat dan Wakaf Indonesia tahun 2024 di Jakarta pada Kamis (18/4/2024), Kamaruddin Amin menekankan perlunya instrumen yang kuat dan fokus dalam menjalankan program PMU. Ia juga menegaskan bahwa PMU harus mampu mencapai kemajuan yang signifikan dengan dukungan regulasi yang kuat serta kerjasama yang erat dengan para pemangku kepentingan terkait.

FGD ini dihadiri oleh anggota Tim PMU, para pejabat, dan JFT Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, serta Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, turut hadir dalam acara tersebut.

Waryono Abdul Ghafur menjelaskan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk menyempurnakan langkah-langkah dan program-program PMU, mulai dari pemetaan stakeholder yang akan terlibat hingga pelaksanaan akselerasi program tersebut. Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang mendalam untuk program-program yang didanai dari APBN, dana zakat, dan wakaf, guna memastikan keluaran yang jelas dan tepat sasaran.

Muhibuddin menambahkan bahwa pembentukan PMU bertujuan untuk membangun sinergi dan kolaborasi antara Kementerian/Lembaga, lembaga pengelola zakat, lembaga wakaf, dan pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat melalui pengembangan zakat dan wakaf di Indonesia. PMU akan berperan sebagai entitas yang mengelola dan mengkoordinasikan berbagai kegiatan terkait dengan program-program seperti Kampung Zakat, Pengembangan Ekonomi Umat, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Kota Wakaf, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.

× Image