Menerapkan Sistem Kuota untuk Pariwisata di Kawasan Konservasi Nasional
TOPNEWS62.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan sistem kuota untuk aktivitas pariwisata alam perairan di dalam Kawasan Konservasi Nasional. Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ekosistem di kawasan tersebut.
"Tujuan dari pengaturan sistem kuota ini adalah untuk mengurangi dampak negatif dari aktivitas pemanfaatan terhadap ekosistem pesisir," ujar Kepala Badan Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Imam Fauzi.
Menurut Imam, penghitungan kuota aktivitas pariwisata alam perairan didasarkan pada kapasitas dukungan kawasan konservasi. Kapasitas dukungan merupakan alat penting untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan pemanfaatan dan perlindungan ekosistem. Dengan penerapan kuota ini, diharapkan dapat terwujud pemanfaatan yang berkelanjutan secara umum, dan pariwisata alam perairan secara khusus.
Salah satu kawasan konservasi yang akan menerapkan sistem kuota adalah Kawasan Konservasi Pulau Gili Matra, khususnya untuk kegiatan wisata selam dan snorkeling.
"Berdasarkan perhitungan kapasitas dukungan, jumlah kuota tiket masuk untuk kegiatan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi Gili Matra tidak akan melebihi 421 tiket per hari. Pembagian kuota akan mempertimbangkan musim, cuaca, dan gelombang ekstrim," ungkap Imam.
Imam menegaskan bahwa kuota hanya akan diberikan kepada pelaku usaha yang telah mengurus perizinan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi (SIUPKK), sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan dalam pengurusan izin usaha.
Firdaus Agung, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menghindari "overtourism" yang dapat berdampak negatif pada sumber daya alam dan nilai pariwisata. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip ekonomi biru yang ditekankan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya menjaga kesehatan laut sebagai tanggung jawab bersama.