Home > Nasional

Kementerian Agama Dorong Dialog dan Penghormatan dalam Perbedaan Awal Puasa

Perbedaan Awal Puasa Ramadan di Indonesia
Dok.sumsel.kemenag.go.id
Dok.sumsel.kemenag.go.id

TOPNEWS62.COM - JAKARTA — Kementerian Agama mendorong masyarakat untuk mengutamakan sikap saling menghormati dalam menghadapi perbedaan awal puasa Ramadan 1445 H/2024 M. Dalam sebuah pengumuman resmi, Kementerian juga menekankan pentingnya dialog antarpihak untuk saling memahami dan berbagi informasi terkait argumen masing-masing dalam memulai ibadah puasa.

Puasa Ramadan 1445 H/2024 M di Indonesia diperkirakan tidak akan dimulai secara serentak. Mayoritas umat Islam diperkirakan akan memulai puasa Ramadan 1445 H pada 11 atau 12 Maret. Majelis Tarjih Pengurus Pusat Muhammadiyah sudah mengumumkan awal puasa Ramadan pada 11 Maret 2024. Sementara Pemerintah baru akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024. Sidang akan memutuskan apakah puasa Ramadan tahun ini akan dimulai pada 11 atau 12 Maret, serta terdapat juga kelompok jemaah yang telah memulai puasa sejak 7 Maret, sementara lainnya akan memulai puasa pada 10 Maret.

"Dalam menghadapi perbedaan ini, kami mengajak masyarakat untuk menghormati pilihan dan keyakinan umat Islam. Sikap saling menghormati perlu dikedepankan dalam menghadapi perbedaan," ujar juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta.

Anna menambahkan bahwa dalam semangat saling menghormati tersebut, pentingnya ruang dialog tetap harus dijaga. "Kementerian Agama terus membuka ruang dialog dan diskusi terkait penentuan awal Ramadan. Dari situ, diharapkan terjadi pertukaran informasi dan pemahaman terkait pilihan dalam mengawali puasa Ramadan," imbuhnya.

Muhammadiyah, sebagai contoh, telah menetapkan awal Ramadan pada 11 Maret dengan argumentasi hisab wujudul hilal. Sementara itu, pemerintah menggunakan pendekatan hisab sebagai informasi awal dan rukyatul hilal sebagai konfirmasi.

Di samping itu, Anna juga menyoroti pentingnya bagaimana umat Islam mengisi syiar Ramadan dengan mempertahankan kekhusyukan dan kekhidmatan. "Ikhtiar yang bisa dilakukan termasuk memedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala," katanya.

Edaran tersebut mengatur volume pengeras suara sesuai kebutuhan, serta penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an.

"Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala, dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat, dan dilanjutkan dengan pengeras suara dalam," tambahnya

× Image