TOPNEWS62.COM, JAKARTA — Minggu (9/08/2026) Polemik internal yang melanda Yayasan Perguruan Ksatrya Lima Satu (YPKLS) kini resmi memasuki babak baru di meja hijau. Konflik yang berakar dari penerbitan Akta Perubahan Nomor 17 tertanggal 11 Juni 2025 tersebut memicu ketegangan di tingkat pengurus, bahkan mulai berdampak pada operasional harian sekolah serta psikologis para siswa dan tenaga pengajar.
Kuasa Hukum YPKLS, Dr. Casnika, S.H., M.H., menegaskan pentingnya semua pihak untuk menahan diri dan menghormati saluran hukum formal yang sedang berjalan. Pernyataan tegas tersebut disampaikan secara langsung di hadapan publik di Aula Sekolah YPKLS pada Jumat, 7 Agustus 2026.

According to Dr. Casnika S.H., M.H., perselisihan yang berlarut-larut ini pada hakikatnya tidak memberikan keuntungan bagi siapa pun, baik pihak penggugat maupun tergugat. Sebaliknya, perpecahan internal ini justru mencederai ekosistem pendidikan yang seharusnya steril dari benturan kepentingan politik atau kekuasaan yayasan.
Awal Mula Sengketa: Pemalsuan Informasi dan Pembatalan Tanda Tangan
Pemicu utama krisis hukum di tubuh YPKLS bermula dari proses penerbitan Akta Perubahan Nomor 17. Akta tersebut dinilai cacat hukum dan batal demi hukum karena disahkan tanpa melalui Prosedur Rapat Dewan Pembina yang sah sebagaimana diatur dalam anggaran dasar yayasan.
Dugaan manipulasi data tersebut menyeret sosok Ibu Hanggraini Ambaroekmi Vascayati (Ibu Yono), istri almarhum pendiri YPKLS, R.P. Soejono. Pada 21 Mei 2025, wanita lansia berusia 88 tahun tersebut diminta menandatangani berkas notulen rapat. Namun, belakangan diketahui bahwa beliau tidak mendapatkan penjelasan secara utuh mengenai isi dan konsekuensi yuridis dari dokumen yang ditandatanganinya.
Merasa telah menjadi korban kekeliruan dan manipulasi informasi, Ibu Yono secara resmi mencabut dan membatalkan tanda tangannya melalui Surat Pembatalan Nomor: 02/HAV-Pembina/YPKLS/2025 tertanggal 25 Juni 2025. Pembatalan ini menjadi pijakan utama digulirkannya gugatan pembatalan akta perubahan di pengadilan.
Dampak Operasional, Mobilisasi Siswa, dan Penguasaan Aset
Di tengah persidangan yang sedang berjalan, imbas perselisihan mulai merembet ke ranah operasional harian sekolah. Pihak yayasan menyayangkan munculnya aksi demonstrasi yang melibatkan para siswa. Diduga kuat, massa siswa dimobilisasi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari situasi keruh ini.
Selain aksi unjuk rasa, muncul pula laporan mengenai bentuk-bentuk intimidasi serta intervensi dari pihak luar terhadap guru dan siswa. Masalah semakin kompleks karena sejumlah aset vital milik yayasan saat ini masih dikuasai oleh kubu yang bersengketa, sehingga menyulitkan tata kelola dan administrasi sekolah sehari-hari.
“Sangat disayangkan anak-anak sekolah ikut dilibatkan dalam persoalan ini. Mereka tidak tahu-menahu mengenai polemik hukum yayasan. Jangan sampai hak dan proses belajar mengajar mereka terganggu,” tegas Dr. Casnika.
Sikap Legawa dan Komitmen Menjaga Proses Belajar
Respons senada disampaikan oleh Teddy Moch Mukti, menantu almarhumah Ibu Yono. Ia menyerukan agar seluruh kubu yang berselisih dapat bersikap dewasa dan patuh terhadap apa pun keputusan hakim kelak.
“Apabila nantinya dalam proses hukum kami dinyatakan kalah, kami siap untuk meninggalkan sekolah secara penuh. Sebaliknya, kami sangat berharap pihak lawan juga memiliki komitmen yang sama untuk menghormati putusan hukum yang


