TOPNEWS62.COM, JAKARTA — Kamis (16/07/2026) Lanskap perdagangan internasional Indonesia bersiap menghadapi pergeseran seismik terbesar dalam dekade ini. Mulai 1 Januari 2027, pemerintah akan memberlakukan sistem satu pintu (single-gate) untuk ekspor tiga komoditas raksasa: minyak kelapa sawit (CPO), batubara, dan paduan besi (ferro alloy). Seluruh transaksi, kontrak, pengapalan, hingga devisa hasil ekspor nantinya wajib melewati PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)—sebuah badan baru yang dibentuk melalui PP No. 24 Tahun 2026 demi menyapu bersih praktik nakal seperti under invoicing dan transfer pricing.
Namun, di balik optimisme mendongkrak penerimaan negara tersebut, ada satu mesin penggerak yang tidak boleh terlupakan: sektor logistik.
Dalam forum hangat “Coffee Morning: Strategic Policy Leaders Dialog” yang digelar di Graha Sawala, Jakarta, Selasa (14/7) lalu, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) secara tegas meminta pemerintah agar tidak menempatkan mereka hanya sebagai penonton atau pelaksana di tahap akhir. Sebagai garda terdepan yang memindahkan barang secara fisik, mengurus pergudangan, hingga menyelesaikan kerumitan dokumen kepabeanan, keterlibatan aktif pelaku logistik sejak merumuskan aturan turunan adalah harga mati demi kelancaran rantai pasok.
Tantangan Nyata di Lapangan
Ketua Umum ALFI, Akbar Djohan, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, menggarisbawahi bahwa perubahan tata kelola ekspor ini bertepatan dengan transisi regulasi domestik lainnya: pemberlakuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Bagi para pelaku usaha logistik yang mengayomi lebih dari 4.300 anggota di 33 provinsi, tumpang tindih regulasi ini melahirkan tiga tantangan krusial:
- Penyesuaian Izin Usaha: Klasifikasi KBLI baru memaksa korporasi merestrukturisasi legalitas operasional mereka.
- Penyempitan dan Perubahan Cakupan Bisnis: Batasan operasional yang baru menuntut adaptasi cepat pada model bisnis logistik.
- Kebutuhan Modal Tambahan: Standarisasi baru sering kali menuntut investasi teknologi dan infrastruktur yang tidak murah.
“Kami menyambut baik upaya pemerintah menghapus praktik under declare agar kekayaan alam kita kembali ke rakyat dalam jumlah optimal. Namun, ekosistem logistik butuh kepastian hukum, sinkronisasi antarlembaga, dan masa transisi yang masuk akal agar bisnis di lapangan tidak mendadak macet,” papar Akbar.
Mendorong Integrasi Digital Total
Salah satu solusi konkret yang ditawarkan ALFI adalah integrasi digital tanpa sekat. ALFI mendesak agar platform perizinan sektor tambang milik pemerintah—seperti MODI dan E-PNBP—segera dihubungkan (bridging) dengan sistem dokumentasi kepabeanan dan logistik yang digunakan pelaku usaha. Tanpa adanya jembatan digital ini, birokrasi satu pintu di DSI dikhawatirkan justru akan menjadi sumbatan baru (bottleneck) yang memperlambat waktu tunggu kapal (dwelling time).
Dialog strategis yang dipandu oleh Juliana Sofhia Damu (Kadin Indonesia) ini juga dihadiri oleh Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony, serta perwakilan APBI dan IMA. Diskusi interaktif ini mempertegas bahwa semua pihak sepakat pada tujuan akhir: menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Rangkaian diskusi intensif ini merupakan pemanasan menuju hajatan besar ALFI CONVEX 2026 bertema “Indonesia in Motion: Empowering a Resilient Logistics Ecosystem” yang siap digelar pada 28–30 Oktober 2026 di JIExpo Kemayoran. Melalui ajang tersebut, para pemangku kepentingan berharap fondasi sistem logistik nasional yang tangguh, efisien, dan transparan dapat benar-benar kokoh sebelum lonceng perubahan tahun 2027 resmi berdentang.


