TOPNEWS62.COM, Jakarta – Upaya memperkuat transparansi dan integritas dalam layanan sertifikasi halal terus dilakukan pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Dashboard Sistem Aplikasi Jaga Sertifikasi Halal, sebuah platform pengawasan yang dirancang untuk meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses sertifikasi halal.
Peluncuran sistem ini sekaligus menjadi bagian dari langkah preventif untuk mencegah praktik korupsi dalam layanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Menurutnya, tugas BPJPH tidak sekadar menjalankan prosedur administratif, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap produk yang dikonsumsi masyarakat.
“BPJPH memiliki tanggung jawab yang sangat besar karena berkaitan langsung dengan apa yang dikonsumsi masyarakat setiap hari. Karena itu, integritas bukan sekadar prinsip tata kelola, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral,” ujarnya dalam acara peluncuran di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap sistem sertifikasi halal harus dijaga secara serius. Jika integritas penyelenggara layanan tercoreng, dampaknya tidak hanya merusak reputasi lembaga, tetapi juga dapat memengaruhi keberlangsungan kebijakan mandatory halal yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Melalui dashboard ini, BPJPH berharap proses sertifikasi halal dapat berjalan lebih transparan, mudah dipantau, serta membuka ruang pengawasan yang lebih luas dari berbagai pemangku kepentingan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menilai inisiatif tersebut merupakan langkah penting dalam menjaga marwah lembaga publik.
“Jangan sampai reputasi lembaga rusak hanya karena ulah segelintir oknum. Ketika kepercayaan publik hilang, memulihkannya membutuhkan upaya yang jauh lebih besar,” ujarnya.
Selain peluncuran sistem digital, kegiatan tersebut juga diisi dengan sosialisasi regulasi terbaru terkait pelaporan gratifikasi, yakni Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang memperkuat mekanisme pengawasan di lingkungan instansi pemerintah.
BPJPH berharap kolaborasi dengan KPK ini dapat memperkuat tata kelola sertifikasi halal yang bersih, profesional, dan akuntabel sehingga ekosistem halal nasional semakin dipercaya oleh masyarakat dan dunia usaha.


