Percepatan Sertifikasi Halal Jadi Strategi Kemenperin Perkuat

Percepatan Sertifikasi Halal Jadi Strategi Kemenperin Perkuat Daya Saing Industri Nasional

TOPNEWS62.COM, Pemerintah terus mendorong penguatan struktur industri nasional melalui percepatan sertifikasi halal dan peningkatan layanan jasa industri. Upaya ini digencarkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui sinergi antara Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Pontianak dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Kolaborasi tersebut difokuskan pada penguatan layanan industri di kawasan industri Kabupaten Ketapang serta pelaksanaan program fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kalimantan Barat. Sinergi ini melibatkan koordinasi intensif dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM, dan ESDM Provinsi Kalbar sebagai bagian dari harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menegaskan bahwa sertifikasi halal kini menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing produk dalam negeri.

“Percepatan sertifikasi halal bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan nilai tambah, memperluas akses pasar, serta memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk nasional,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (27/2).

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Emmy Suryandari, menyampaikan bahwa transformasi layanan industri harus semakin adaptif dan terintegrasi dengan kebutuhan pelaku usaha.

Menurutnya, penguatan peran unit layanan daerah seperti BSPJI menjadi kunci dalam membangun ekosistem industri halal yang terstandar, berdaya saing, dan berorientasi ekspor.

Salah satu langkah konkret adalah pelaksanaan Program Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi 30 pelaku usaha di Kalimantan Barat yang merupakan program Pemprov Kalbar tahun 2025. Dalam pelaksanaannya, Lembaga Pemeriksa Halal BSPJI Pontianak ditunjuk untuk melakukan proses audit dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BSPJI Pontianak, Ahmad Nashoruddin Muammar, menjelaskan bahwa koordinasi lintas sektor ini bertujuan memastikan pelaku usaha mampu memenuhi standar sertifikasi secara profesional dan akuntabel.

Program tersebut diharapkan tidak hanya membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi, tetapi juga memperkuat fondasi industri halal di daerah sebagai bagian dari strategi nasional membangun industri yang kompetitif dan berkelanjutan.