TOPNEWS62.COM, Jakarta – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan bahwa regulasi jaminan produk halal tidak menghambat pelaku usaha non-halal. Produk berbahan haram tetap dapat beredar di pasar nasional, asalkan mencantumkan keterangan tidak halal secara tegas.
Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), Ahmad Haikal Hasan, menuturkan bahwa penerapan kebijakan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan bentuk perlindungan konsumen sekaligus penguatan tata kelola industri.
Menurutnya, pemisahan produk halal dan non-halal dalam proses distribusi menjadi bagian penting untuk menjaga integritas rantai pasok. Sistem ini mengedepankan prinsip traceability guna memastikan tidak terjadi pencampuran atau kontaminasi silang.
Lebih jauh, Haikal menekankan bahwa standar halal kini telah berkembang menjadi parameter kualitas global. Sejumlah negara seperti China, Amerika Serikat, Australia, dan Brasil telah mengadopsi sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi ekspor dan akses pasar internasional.
“Halal saat ini bukan semata isu keagamaan, melainkan standar mutu dan kepercayaan pasar dunia. Ini adalah mesin pertumbuhan ekonomi yang potensinya terus berkembang,” ujarnya.
Ia pun mendorong Indonesia agar tidak hanya menjadi pasar, tetapi tampil sebagai produsen utama dan pemain kunci dalam rantai pasok halal global. Dengan sumber daya dan potensi besar yang dimiliki, produk halal Indonesia diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.


