Pencegahan Masalah Umrah Melalui Sosialisasi Regulasi dalam Khutbah Jumat
TOPNEWS62.COM - Pemerintah dan berbagai lembaga terkait telah berupaya keras untuk mengatur penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dengan detail. Meskipun regulasi telah diberlakukan dan terbukti berhasil meningkatkan pengaturan umrah dari waktu ke waktu, masalah terus muncul, bahkan berubah dan beradaptasi dengan regulasi yang ada.
Salah satu permasalahan utama dalam ibadah umrah adalah kurangnya kesadaran masyarakat dalam memilih penyelenggara perjalanan umrah yang resmi dan terpercaya. Banyak kasus di mana masyarakat mendaftar melalui penyelenggara resmi, namun mendapatkan layanan yang kurang baik atau bahkan menipu. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus telah berusaha menangani berbagai masalah ini sejak awal tahun 2024, namun masih banyak tantangan yang harus dihadapi.
Beberapa masalah umum yang ditangani termasuk jemaah yang gagal berangkat atau pulang sesuai jadwal, layanan yang tidak memuaskan di Arab Saudi, jemaah yang sakit atau meninggal dunia, perselisihan antara penyelenggara perjalanan, dan bahkan masalah hukum dan pidana. Semua masalah ini seharusnya dapat dicegah jika semua pihak mematuhi regulasi yang ada dan masyarakat memiliki pemahaman yang baik tentang aturan penyelenggaraan umrah.
Pencegahan masalah umrah harus menjadi fokus utama pemerintah, daripada hanya melakukan penanganan setelah masalah terjadi. Upaya pencegahan bisa dilakukan melalui berbagai cara, termasuk sosialisasi, pembinaan, dan edukasi kepada masyarakat.
Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus telah secara rutin melakukan pembinaan kepada penyelenggara perjalanan umrah, namun sosialisasi regulasi kepada masyarakat masih belum optimal. Salah satu cara yang belum dimanfaatkan dengan baik adalah melalui khutbah Jumat di masjid-masjid. Khutbah Jumat memiliki potensi besar sebagai media edukasi keagamaan dan informasi kepada masyarakat.
Sosialisasi regulasi umrah melalui khutbah Jumat bisa menjadi langkah efektif dalam pencegahan masalah umrah. Materi khutbah Jumat tidak hanya harus tentang fiqh semata, tetapi juga bisa mencakup regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan umrah. Dengan melakukan khutbah tentang regulasi umrah secara serentak dan rutin di seluruh masjid di Indonesia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan dan mengurangi kemungkinan terjadinya masalah umrah di masa depan.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan naskah khutbah Jumat tentang regulasi umrah, yang kemudian dapat didistribusikan kepada seluruh masjid melalui kantor wilayah Kementerian Agama. Dengan demikian, sosialisasi regulasi umrah melalui khutbah Jumat bisa menjadi bagian integral dari upaya pencegahan masalah umrah di Indonesia.