Home > Nasional

Penjelasan Kementerian Agama Terkait Sidang Isbat Awal Ramadhan dan Syawal

Sidang isbat ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, dengan hasilnya diumumkan oleh Menteri Agama

TOPNEWS62COM - Jakarta (Kemenag) - Kementerian Agama secara rutin menggelar sidang isbat (penetapan) awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Praktik ini telah berlangsung sejak dekade 1950-an, dengan beberapa sumber mencatat dimulainya pada tahun 1962. Sidang isbat ini menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, dengan hasilnya diumumkan oleh Menteri Agama.

MUI juga telah menerbitkan Keputusan Fatwa No 2 Tahun 2004 yang menetapkan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama, yang berlaku secara nasional.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais-Binsyar) Ditjen Bimas Islam, Adib, menjelaskan bahwa sidang isbat penting dilakukan mengingat Indonesia bukanlah negara agama maupun negara sekuler. Indonesia tidak dapat sepenuhnya menyerahkan urusan agama kepada individu atau kelompok.

Sidang isbat memiliki peran penting karena banyaknya organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Indonesia yang memiliki metode dan standar masing-masing dalam penetapan awal bulan Hijriyah. Dengan berbagai pandangan dan metode yang berbeda-beda, sidang isbat menjadi forum yang penting untuk pengambilan keputusan.

"Sidang isbat dibutuhkan sebagai forum bersama untuk mengambil keputusan. Ini penting sebagai acuan bagi umat Islam dalam memulai puasa Ramadan dan merayakan Idul Fitri," ujar Adib di Jakarta pada Jumat (8/3/2024).

Sidang isbat melibatkan musyawarah para ulama, pakar astronomi, ahli ilmu falak dari berbagai Ormas Islam, serta instansi terkait dalam menentukan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Dalam sidang ini, hadir pula perwakilan dari Duta Besar Negara Sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Perwakilan Mahkamah Agung, MUI, BMKG, BIG, BRIN, Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium Jakarta, serta pakar falak dari Ormas Islam.

"Hasil musyawarah dalam sidang isbat ditetapkan oleh Menteri Agama untuk mendapatkan kekuatan hukum. Pemerintah hanya menetapkan hasil musyawarah dari para pihak yang terlibat dalam sidang isbat," jelas Adib.

Adib menegaskan bahwa negara-negara Arab juga melakukan sidang isbat, tetapi dengan mekanisme yang berbeda. Bedanya, Indonesia menggunakan mekanisme musyawarah dengan seluruh peserta sidang isbat.

"Ini merupakan nilai tambah bahwa keputusan diambil secara bersama-sama, yang mencerminkan nilai-nilai demokrasi dengan kehadiran semua Ormas pada saat sidang isbat," tegas Adib.

Adib juga menegaskan bahwa peran pemerintah dalam sidang isbat adalah sebagai fasilitator bagi Ormas Islam dan pihak-pihak terkait untuk bermusyawarah. Hasil sidang isbat kemudian diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama untuk memiliki kekuatan hukum yang diakui oleh masyarakat.

"Sidang isbat mengingatkan akan pentingnya kesatuan dalam menjalankan ibadah serta memperkuat hubungan dengan Allah, dengan tetap menjunjung tinggi toleransi dan saling menghormati terhadap beragam keputusan," tambahnya.

× Image